Cicilan Syariah! KUR BSI 2025 Pinjaman Rp10 - Rp300 Juta, Tanpa Riba! Simak Tabel Angsurannya

Cicilan Syariah! KUR BSI 2025 Pinjaman Rp10 - Rp300 Juta, Tanpa Riba! Simak Tabel Angsurannya

KUR BSI 2025, pinjaman tanpa riba-radarindramayu-

RADARINDRAMAYU.ID - Cicilan Syariah! KUR BSI 2025 Pinjaman Rp10 - Rp300 Juta, Simak Tabel Angsuran Terendah dan cara penganjuannya di sini.

Butuh modal usaha untuk mengupgrade usaha, ajukan pinjaman KUR BSI 2025, caranya juga sangat mudah bagi pelaku UMKM tinggal lengkapi syarat-syaratnya.

KUR BSI 2025 merupakan salah satu program dari pemerintah sebagai solusi keuangan untuk masyarakat, pelaku UMKM yang membangun serta mengembangkan usaha atau bisnisnya. 

Bagi pelaku UMKM yang terhalang oleh keterbatasan modal untuk mengembangkan atau membangun usahanya kini tak perlu khawatir.

BACA JUGA:Ini Simulasi Tabel Pinjaman Non KUR BSI Tanpa Riba 2025 Hingga Plafon Rp100 Juta, dan Tenor Sampai 5 Tahun

Dengan bantuan KUR BSI 2025 yang menyediakan berbagai besaran pnjaman dan jangka waktu yang mencapai 5 tahun, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha. 

Terdapat tiga jenis KUR BSI 2025, yaitu Super Mikro, Mikro, dan Kecil.

Limit kredit yang disediakan masing-masing jenis KUR 2025 berbeda mulai Rp10-Rp500 juta.

Dikutip dari laman resminya, berikut tiga jenis KUR BSI 2025.

BACA JUGA:Acara Adat 'Mapag Sri' Sambut Musim Panen di Bulak Lor

KUR Super Mikro: Plafon hingga Rp10 juta untuk usaha mikro atau pelaku usaha pemula

KUR Mikro: Plafon Rp10-Rp100 juta bagi pelaku usaha kecil yang ingin mengembangkan bisnisnya

 KUR Kecil: plafon mulai Rp100-Rp500 juta bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal kerja atau investasi dalam skala menengah

Syarat Pengajuan KUR BSI 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 (enam bulan)
  • Fotokopi KTP dan KK atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
  •  Legalitas usaha
  •  Fotokopi dokumen agunan (jika diperlukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: