Audit BPK Sudah Selesai, DPRD Indramayu Segera Bahas LPP APBD 2021
Badan Anggaran DPRD Indramayu melakukan konsultasi ke BPK Provinsi Jawa Barat-utoyo prie achdi-
Radarindramayu.id, INDRAMAYU - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu akan membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( LPP APBD) 2021.
Hal itu menyusul telah rampungnya audit dari badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada 30 Juni 2022 lalu.
"Hari ini kita telah melakukan konsultasi melalui badan anggaran DPRD Indramayu ke BPK perwakilan provinsi jabar. Dari hasil konsultasi, diperoleh informasi bahwa pemeriksaan keuangan sudah selesai dan direncanakan akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dan Bupati Indramayu pada Rabu 6 Juli 2022," kata Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).
BACA JUGA:Cari Layanan SIM Keliling? Hari Ini di Terminal Indramayu
Dalam konsultasi tersebut badan anggaran DPRD Kabupaten Indramayu ditemui Plh Kepala Auditor Wilayah 3 Jawa Barat, Nira Yuliantina di gedung BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Terkait dengan belum diserahkannya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK kepada pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Indramayu, dikarenakan BPK memperpanjang waktu pemeriksaan selama 16 hari untuk mendalami dan meyakini lagi atas laporan keuangan pemerintah daerah.
"Audit BPK baru selesai akhir Juni lalu, jadi penyerahan baru akan dilakukan pekan depan," kata dia yang diamini oleh dua anggota badan anggaran DPRD Kabupaten Indramayu, H. Edy Mulyadi dan M. Alam Sukmajaya.
BACA JUGA:Hari Ini Piala AFF U-19 Dimulai, Inilah Daftar 28 Pemain Garuda Muda
Syaefudin menambahkan, dengan adanya hasil audit BPK tersebut, maka pembahasan LPP APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2021 selanjutnya sudah dapat dilampiri dengan LHP BPK.
"Pembahasan antara badan anggaran dan TAPD kabupaten Indramayu yang sudah h dijadwalkan oleh bamus adalah pada 14-27 Juli 2022," kata dia.
Syaefudin menambahkan, dengan akan diserahkannya laporan LHP dari BPK, mekanisme pembahasan raperda tentang LPP APBD tahun anggaran 202 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 194 PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, anggota badan anggaran DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, S.H mengatakan rampungnya audit BPK, akan membuat pembahasan LPP APBD 2021 menjadi lebih komprehensif.
"Kita bisa membahas secara detail dengan berpijak pada data hasil audit BPK," kata dia.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: