Baznas Kota Cirebon Tuan Rumah Sosialisasi SOP Perencanaan ZIS dan DSKL

Baznas Kota Cirebon Tuan Rumah Sosialisasi SOP Perencanaan ZIS dan DSKL

SOSIALISASI. Direktur Perencanaan ZIS dan DSKL Baznas RI DR Ahmad Hambali melakukan sosialiasi Pendampingan Perencanaan ZIS dan DSKL (dana sosial keagamaan lainnya ) Nasional Baznas Ciayumajakuning, Jumat (3/6) di Baznas Kota Cirebon.-Abdullah -

Radarindramayu, CIREBON-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon menjadi tuan rumah sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP). Acara bertajuk Pendampingan Perencanaan ZIS dan DSKL (dana sosial keagamaan lainnya ) Nasional Baznas Ciayumajakuning, Jumat (3/6) di aula Baznas Kota Cirebon.

Tampak hadir direktur perencanaan ZIS - DSKL nasional  Baznas RI DR. Ahmad Hambali, Asisten Pemerintahan Kesra Drs Sutisna, MSi, Baznas se ciayumajakuning, Ketua Baznas Kota Cirebon M Taufik SAg, Komisioner Baznas Nasuka MESy.

Ketua Baznas Kota Cirebon, M Taufik SAg mengapresiasi atas langkah Baznas RI menunjuk Baznas Kota Cirebon sebagai tempat sosialisasi Pendampingan Perencanaan ZIS dan DSKL (dana sosial keagamaan lainnya ) Nasional Baznas Ciayumajakuning.

Ini menunjukkan, kata Taufik,  bahwasannya Baznas Kota Cirebon diakui oleh Baznas RI sebagai penyelenggaran sosialisasi. Karenanya baznas Kota Cirebon mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Baznas RI yang telah menunjuk Kota Cirebon.

BACA JUGA:Tiga Tahun Rudapaksa Karyawan Sendiri, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Direktur Perencanaan ZIS dan DSKL Baznas RI DR Ahmad Hambali menjelaskan, Inu pertemuan yang menjadi bagian dari tugas Baznas pusat terhadap Baznas daerah dengan memberikan penguatan , pendampingan.

Baznas Di daerah itu, kata Hambali,  kepanjangan tangan Baznas pusat. Dengan memperkuat tata kelola zakat karena mengelola dana umat sehingga perlu hati hati menjaga amanah dan ini ada perencanaan pengelolaan zakat dan Baznas Se Indonesia harus memiliki. Zakat harus dikelola oleh rencana strategis, Baznas sebagai lembaga permanen yang punya tujuan serius yaitu mengentaskan kemiskinan, memakmurkan kesejahteraan, makanya Baznas di arahkan agar melakukan pemetaan awal rencana kerja itu disesuaikan kondisi daerah, karena renstra tiap daerah pasti beda

“Pengelolaan Zakat itu ada guide nya,  jadi ada SOP yang menjadi acuan. Misalkan didalam penyaluran ada SOP termasuk meneliti dokumennya, seperti standar SKTM semua harus diteliti karena ini nanti acuannya UU dan syariat Islam. Harus ada survey dan ada manfaatnya atau tidak dan itu dilakukan sebelum ada penyaluran,” bebernya.

BACA JUGA:Kloter Pertama, 389 Calhaj Tiba di Asrama Haji Pondok Gede

Tidak hanya itu, Hambali menegaskan Baznas tidak diperbolehkan menghimkpun zakat tapui penyalurannya minim, karena sesuai aturan, dana zakat yang terhimpun 95 persen harus tersalurkan ke penerima zakat.

“Penumpukan saldo tidak boleh, harus 95 persen terdistribusi,” pungkasnya.(abd)

BACA JUGA:Kemenkes Buka Beasiswa Dokter Spesialis, Yuk Buruan Daftar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: