Konvoi Khilafah di Cawang hingga Brebes, Respons Kemenag: Mengancam Kedaulatan Politik Negara

Konvoi Khilafah di Cawang hingga Brebes, Respons Kemenag:  Mengancam Kedaulatan Politik Negara

Konvoi Khilafah di Cawang, Jakarta Timur. -Tangkapan layar-Radarindramayu.id

Radarindramayu.id, JAKARTA - Konvoi Khilafah ternyata tidak hanya terjadi di Cawang, Jakarta Timur. Aksi serupa juga pernah dilakukan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

Seperti diketahui, aksi konvoi khilafah sempat viral di media sosial, Senin, 30, Mei 2022. Lokasinya di Cawang, Jakarta Timur.

Saat konvoi di Cawang, peserta aksi membawa atribut hingga famplet. Mereka menggunakan sepeda motor berkeliling di jalanan.

Peserta konvoi cukup banyak. Mereka juga kompak berpakaian hijau corak hitam. Kendati demikian, belum diketahui dari unsur mana mereka.

BACA JUGA:Momen Fia Barlanti Cuek dan Palingkan Muka di Sebelah H Sondani, Tapi Tetap Mesra

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang ikut dalam konvoi tersebut.

Rencananya, mereka akan dilakukan pemanggilan untuk penbinaan lebih lanjut terhadap aksi yang telah dilaksanakan.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar menyayangkan adanya beberapa oknum yang melakukan konvoi kendaraan roda dua.

BACA JUGA:Senjata Yubo

Konvoi itu, membawa tulisan 'Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah' yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur, Senin (30/05/2022).

“Kami menyayangkan kejadian tersebut, sebab bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas KaKanwil saat diwawancarai oleh Tim Humas.

“Dan ideologi khilafah yang selama ini diusung oleh HTI berpotensi mengancam kedaulatan politik negara,” lanjutnya.

Hal tersebut menjadi dasar bagi pemerintah membubarkan HTI, sesuai dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

BACA JUGA:Diagendakan, Jokowi Nonton Langsung Balapan Formula E di Jakarta

Tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

KaKanwil mengingatkan para penyuluh agama agar memberikan pencerahan terkait khilafah kepada masyarakat, karena sejatinya khilafah itu bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Penyuluh harus memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa HTI di Indonesia terlarang bahkan di beberapa negara Islam lainnya, salah satunya Arab Saudi,” pungkasnya. (yud)

BACA JUGA:Dana Haji Kurang Rp1,5 Triliun, DPR Heran ke Menag Yaqut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: