Lagi-lagi ABG Diperkosa Pria Tua di Sanggau

Lagi-lagi ABG Diperkosa Pria Tua di Sanggau

--

Radarindramayu, SANGGAU - Seorang ABG berusia 14 tahun di SANGGAU kembali menjadi korban perbuatan asusila. Sedangkan pelakunya adalah pria berinisial J (54) dan telah berhasil ditangkap kepolisian serta masih dalam proses pemeriksaan secara intensif.

Kasat Reskrim Polres SANGGAU, AKP Sulastri, kemarin mengatakan, “Kami menerima laporan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Keluarga korban mendatangi Polres SANGGAU, melaporkan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun”.

Sulastri mengatakan, sesuai keterangan yang diperoleh pihaknya, pelaku telah menyetubuhi korbannya sebanyak empat kali. Kejadian tersebut terjadi sekira bulan Maret 2022 lalu.

“Dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, bahwa benar terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali. Perbuatan itu terjadi pada bulan Maret 2022, pada siang hari di rumah terlapor di Dusun Sebongkup,” jelasnya.

Mengenai dugaan kasus tindak pidana, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (jp)

BACA JUGA:Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Karya Mulya Gandeng PLN Up Grade SDM LKK

BACA JUGA:Plenary Meeting Kedua G20 EMPOWER di Yogyakarta: Empat Menteri Tegaskan Dukung Penguatan UMKM Perempuan

 

Sumber: Jawapos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com