Sidang Sengketa PG Jatitujuh, Ketua F-Kamis Terancam 12 Tahun Penjara

Sidang Sengketa PG Jatitujuh, Ketua F-Kamis Terancam 12 Tahun Penjara

Sidang kasus sengketa lahan tebu PG yang menewaskan dua orang petani digelar secara virtual-UTOYO PRIE ACHDI-

Radarindramayu, INDRAMAYU-Sidang terkait sengketa di lahan tebu PG Rajawali Jatitujuh yang mengakibatkan dua orang meninggal, terus berlanjut.

Dalam lanjutan sidang yang berlangsung Kamis (12/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus Anggota DPRD Indramayu, Taryadi.

Sidang lanjutan tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, tuntutan yang dibacakan ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. “Oleh JPU terdakwa dituntut pidana selama 12 tahun penjara,” katanya.

M Ichsan menjelaskan, ada beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Pertama, atas perbuatannya terdakwa diduga telah membuat resah masyarakat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.

BACA JUGA:Tiga Pimpinan Parpol Siap Perangi Politik Identitas

BACA JUGA:Sawit Siklus

Kedua, lanjut Ichsan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Ketiga, terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat tapi kenyataannya sebaliknya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Taryadi, Ahmad Yani mengatakan, tuntutan selama 12 tahun penjara sangat memberatkan terdakwa.

Pihaknya pun akan berupaya maksimal dalam membela terdakwa agar hukumannya bisa diringankan oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak, Sekolah Terapkan PTM Terbatas

BACA JUGA:Dukung Interpelasi Ruyanto Terancam PAW

“Kami akan memaksimalkan pembelaan kami di pledoi terdakwa nanti di hari Rabu 25 Mei 2022,” ujarnya.
Pihaknya menilai, ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman terdakwa dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.

Diantaranya, karena terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu atau tokoh masyarakat yang belum pernah tersangkut tindakan pidana.

Sementara itu, Wandita adik salah satu korban pembunuhan berharap pada aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarindramayu