Kemenag: Nama CJH Berhak Berangkat Diumumkan

Kemenag: Nama CJH Berhak Berangkat Diumumkan

--

Radarindramayu, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan penyelenggaraan haji terus berlomba dengan waktu. Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru saja merampungkan finalisasi data jemaah haji reguler berhak berangkat 2022 kemarin 8 Mei 2022.

Seperti yang dikatakan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat PHU Kemenag Saiful Mujab, Finalisasi dilakukan berdasar persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini adalah mereka yang usianya maksimal 65 tahun, kelahiran sebelum 30 Juni 1957 dan mereka sudah menerima vaksinasi lengkap Covid-19.

Menurut Saiful, semua data sudah dikoordinasikan dengan Kanwil dan tim Siskohat. Karena itu dapat segera dilakukan penerbitan SK Dirjen PHU. Nanti data final jemaah berangkat tahun ini diumumkan melalui laman haji.Kemenag.go.id. " Kami targetkan awal pekan depan sudah diumumkan.

BACA JUGA:DPR Siap-siap Digeruduk, 14 Mei Ribuan Buruh akan Turun Ke Jalan

Dan waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah tidak banyak. Pada 4 Juni 2022, mulai dilakukan pemberangkatan, karena itu sisa waktu yang ada harus dioptimalkan.

Tim Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan umrah telah bertolak ke Arab Saudi untuk melakukan finalisasi layanan katering jemaah haji. Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah Yunus mengatakan, penyiapan layanan konsumsi jemaah sejatinya dilakukan sejak awal 2022. Namun, karena belum ada kepastian kuota, prosesnya masih tahap negosiasi kontrak dengan basis data perkiraan.

BACA JUGA:Pastikan Arus Mudik dan Balik Lancar

Karena itu, tim bertolak ke Saudi untuk finalisasi kontrak layanan dengan penyedia konsumsi. Khususnya, untuk layanan di Jeddah dan pada fase puncak haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). ”Alhamdulillah, untuk layanan konsumsi di Makkah dan Madinah, proses negosiasi sudah dilakukan. Tinggal penyesuaian kuota,” paparnya.

Selama musim haji, jemaah haji akan mendapat layanan makan maksimal 119 kali. Jumlah itu terdiri atas 75 kali layanan konsumsi di Makkah, 27 kali di Madinah, 16 kali di Arafah-Mina-Muzdalifah (termasuk 1 paket snack di Muzdalifah), dan 1 kali makan di bandara Jeddah (saat kedatangan/kepulangan).(len/jp)

BACA JUGA:Bangun Posko selama Arus Mudik dan Balik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: