Mobil Tanpa Spion, Terkena Denda Tilang Hingga Jutaan Rupiah

Mobil Tanpa Spion, Terkena Denda Tilang Hingga Jutaan Rupiah

denda tilang hingga jutaan rupiah-radarindramayu-

radarindramayu, BOGOR - Seorang pengendara di Kota Bogor, terkena denda tilang hingga jutaan rupiah atas pelanggaran yang dilakukannya.

Aksi penilangan tersebut terjadi di daerah Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kejadian denda tilang hingga jutaan rupiah itu, awalnya dibagikan lewat unggahan media sosial, hingga akhirnya ramai dan menjadi perhatian Polresta Bogor Kota.

Oknum polisi yang menjatuhkan tilang hingga jutaan rupiah itu, dikarenakan pengendara mobil tidak dilengkapi spion.

Kejadian denda tilang hingga jutaan rupiah itu terjadi pada hari Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:Kecelakaan BMW di Cirebon, Nabrak Trotoar, Mobil Hancur Berantakan

Namun, alih-alih selesai, pengendara yang belum diketahui identitasnya ini mencurahkan kekesalannya lewat postingan Twitter.

Bahkan, postingan itu dipost ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.

Dalam postingannya itu, yang terkena tilang oleh polisi menuliskan, dirinya dimintai uang Rp2,2 juta rupiah.

Padahal, pengemudi yang diketahui perempuan tersebut mengakui kesalahannya tentang kendaraan yang tidak dilengkapi spion.

Tetapi surat-surat lengkap dan pemilik kendaraan meminta pihak polisi untuk menilangnya.

BACA JUGA:Bidik 12 Kursi Legislatif, Hadapi Pemilu 2024 PKB Launching LPP

Namun pada prakteknya, oknum polisi tersebut tidak memberikan surat tilang dan tetap meminta sejumlah uang tilang.

Dalam postingan tersebut terlihat bahwa pembelaan yang dilakukan pemilik kendaraan tidak cukup bagi polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: