Mobil Tanpa Spion, Terkena Denda Tilang Hingga Jutaan Rupiah

Mobil Tanpa Spion, Terkena Denda Tilang Hingga Jutaan Rupiah

denda tilang hingga jutaan rupiah-radarindramayu-

Karena tidak memiliki sejumlah uang yang diminta, pemilik kendaraan meminta keringanan dengan membayar setengah harga yang diminta oknum polisi tersebut.

Dengan terpaksa, yang bersangkutan membayar uang tilang dengan nominal 1 juta 20 ribu rupiah.

Karena jika tidak membayar uang tilang, maka pemilik kendaraan terancam hukuman tahanan selama 14 hari.

BACA JUGA:Kodim 0616 Bedah Rumah Super Cepat, Danrem 063/SGJ Saksikan Penyerahan Kunci Secara Virtual

Yang bersangkutan membayarkan uang yang diminta oknum polisi itu dengan cara via transfer ke rekening atas nama Syarif Alfred Simanjuntak.

Menanggapi hal tersebut, Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

“Setelah mendapatkan informasi terkait oknum polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan  penelusuran terkait korban,” kata Rachmat, Minggu (24/4/2022) dikutip dari Radar Bogor.

Pemeriksaan itu pun, kata Rachmat, sudah masuk dalam penindakan terhadap oknum tersebut.

BACA JUGA:KH Syukron Makmun yang Tampar Banser, Pernah Baiat Habib Rizieq

“Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu,” tambahnya.

Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.

Sehingga, kata Rachmat, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

“Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa dipecat,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: