Ini Cara Dapat Modal Usaha Tanpa Riba dan Halal MUI KUR BSI 2025, Cair Hingga Rp100 Juta

Ini Cara Dapat Modal Usaha Tanpa Riba dan Halal MUI KUR BSI 2025, Cair Hingga Rp100 Juta

Ini Cara Dapat Modal Usaha Tanpa Riba dan Halal MUI KUR BSI 2025, Cair Hingga Rp100 Juta-radarindramayu-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Bagi para pelaku usaha kecil dan menengah, akses terhadap permodalan sering kali menjadi tantangan utama.

Namun kini, solusi berbasis syariah hadir melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank syariah Indonesia (BSI), yang tidak hanya legal secara hukum negara, tetapi juga sesuai prinsip-prinsip syariah.

Pinjaman ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi UMKM yang ingin menambah modal tanpa harus khawatir dengan bunga berbunga.

Tidak seperti skema konvensional yang dibayangi riba, KUR BSI justru mengusung model pembiayaan berbasis bagi hasil, menjadikannya pilihan yang lebih menenangkan bagi umat muslim.

BACA JUGA:Tabel Angsuran BRI 2025 Non KUR, Fleksibel Buat Modal Usaha atau Renovasi Rumah, Tenor 10 Tahun!

Skema pinjaman ini tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga sudah disahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Artinya, pelaku usaha yang ingin meminjam untuk kebutuhan bisnis tetap bisa menjaga prinsip halal dalam setiap transaksi keuangannya.

Dengan pendekatan syariah yang menggunakan prinsip Ijarah dan Murabahah, KUR BSI menekankan pada nilai transparansi, kesepakatan bersama, serta kejelasan dalam pembagian hasil.

Ini memberikan rasa tenang bagi para peminjam karena tidak terjebak dalam sistem bunga yang merugikan.

BACA JUGA:Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu dari DANA Kaget Spesial, Langsung Cair dan Klaim Sekarang Juga

Berikut beberapa poin penting terkait keunggulan dari KUR BSI:

1. Legal dan Halal Berdasarkan Fatwa MUI

BSI menggunakan dasar hukum dari fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur soal transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Artinya, KUR ini sudah mendapatkan pengakuan resmi dari ulama dan dapat dipastikan kehalalannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: