Pemilik Kontrakan Wajib Awasi Penghuni Baru

Pemilik Kontrakan Wajib Awasi Penghuni Baru

INDRAMAYU– Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Patrol bakal terus mengawasi warga baru melalui Operasi Yustisi terhadap rumah kontrakan atau kos-kosan. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dini terorisme. Seiring dengan itu, Forkompimcam juga memberikan imbauan kepada pemilik rumah kontrakan atau kos-kosan untuk mewaspadai seluruh penghuninya. Melakukan pendataan secara lengkap penghuni baru, lapor ke RT/RW atau pemerintah desa setempat  agar bisa terpantau dengan baik gerak-geriknya. Sebaliknya, pendatang diharapkan aktif melaporkan diri ke RT/RW atau pemerintah desa setempat. Masyarakat pun diminta kesadarannya supaya melaporkan ke pihak berwajib bila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. \"Kalau ada penghuni kosan maupun kontrakan yang baru, segera diadministrasikan dengan RT/RW atau pemdes. Jangan dibiarkan atau lama tidak dilaporkan. Kemudian ada pengawasan, wajar RT/RW maupun pamong desa mengawasi kegiatan warga yang ada di wilayahnya,\" saran Camat Patrol Teguh Budiarso SSos MSi melalui Kasi Trantib, Bagus Asep Trisnadi SE. Pemcam Patrol juga telah bekerjasama dengan Polisi dan TNI untuk rutin melakukan razia kos-kosan. “Razia ini merupakan penegakkan perda sekaligus merupakan instruksi Polri guna mempersempit ruang gerak para pelaku teror maupun penyebar paham radikal lainnya,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki melalui Kapolsek Patrol, Kompol H Mashudi SH MH. Menurut dia, Kecamatan Patrol merupakan wilayah strategis yang banyak dikunjungi pendatang, mengingat, perkembangan ekonomi, perdagangan dan jasa, cukup maju. Karena itu, perlu dilakukan razia secara intensif agar seluruh warga pendatang dapat teridentifikasi keberadaan dan aktivitasnya di Kecamatan Patrol. Kapolsek Mashudi berharap kepada para pemilik kos-kosan, kontarakan dan masyarakat, agar tidak segan-segan melaporkan segala kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, termasuk mereka yang dicurigai atau berpotensi menyebarkan paham radikalisme. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: