DPMD Pastikan Pelaksanaan Pilwu Serentak Indramayu Desember 2025 dan Gunakan Sistem Elektronik

PASTIKAN: Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Iim Nurahim memberikan keterangan terkait kepastian pelaksaan Pilwu di Kabupaten Indramayu, Kamis (31/7/2025).-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID — Teka teki kapan pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025 dan sistem pemilihan yang akan diterapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu mulai temui titik terang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, memastikan pelaksaan Pilwu akan menetapkan sistem elektronik atau E-Vote dan akan berlangsung pada bulan Desember 2025. Berbagai persiapun terus dikebut agar dalam pelaksanaan Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu dapat berjalan lancar.
“Kaitan dengan pemilihan kuwu serentak di Indramayu ada 139 kuwu yang akan berakhir tanggal 14 Februari tahun 2026 tentu saja nanti di 6 bulan sebelum berakhir tanggal 14 Agustus 2025 di dalam regulasinya bahwa BPD harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada kuwu terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Kuwu,” ucap Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu Iim Nurahim saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (31/7/2025).
Iim mengatakan dalam pelaksanaan Pilwu serentak yang akan dilaksanakan pada 10 Desember 2025, regulasi yang dipakai UU Nomor 6 Tahun 2014, yang saat ini sedang alami proses perubahan pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, meskipun di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 spesifik adalah terkait dengan masa Kuwu dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Jadi pemilihan kuwu di Indramayu Insyaallah akan dilaksanakan pada tahun 2025, saat ini masih dalam dinamika tentang regulasi, walaupun itu sifatnya parsial dari UU Nomor 6 Tahun 2014 pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 sampai dengan hari ini peraturan pemerintahnya belum diterbitkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Rincian Lengkap Tabel Pinjaman KUR BRI 100 Juta, Berikut Cicilan Serta Bunga Sesuai Tenor Pinjam
Dalam pelaksanaan Pilwu, DPMD Kabupaten Indramayu sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan memperoleh kesepakatan Kementerian Dalam Negeri tidak ada alasan kuat untuk penundaan Pilwu, sehingga Pilwu di Kabupaten Indramayu sesuai jadwal dilaksanakan pada tahun 2025.
Setelah itu, DPMD berkoordinasi dengan DPMD Provinsi Jawa Barat dan kebetulan untuk pemilihan Kuwu 2025 ini ada wacana mekanismenya menggunakan sistem atau mekanisme digital.
“Kita diskusi, sharing, akhirnya kita sepakati bahwa apakah itu masih secara keseluruhan atau parsial mekanisme digital akan mulai dilaksanakan pada pemilihan serentak Indramayu. Setelah itu kita bersama-sama DPMD Provinsi Jawa Barat berkonsultasi kepada Pak Bupati,” kata Iim.
Saat ini, lanjut Iim DPMD Kabupaten Indramayu masih melakukan konsultasi terkait landasan regulasi kepada bagian Hukum Setda Indramayu, terkait pelaksaan Pilwu serentak 2025 di Kabupaten Indramayu, hingga bisa ditetapkan menjadi Keputusan Bupati.
BACA JUGA:Jangan Kaget Kalau Rekening Dibekukan PPATK Tiba-Tiba, Ini Cara Reaktivasi Sesuai Jenis dan Nama Bank
“Karena tanggal 14 Agustus 2025 harus ada kepastian yang dituangkan dalam Keputusan Bupati yang sifatnya formal, pak Bupati juga berpendapat pelaksanaan pemilihan Kuwu akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2025,” tuturnya.
Sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya kekhawatiran terkait perbedaan dan persepsi terkait belum terbitnya Peraturan pemerintah. DPMD Kabupaten Indramayu juga telah berkomunikasi dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu untuk menyelaraskan pelaksanaan Pilwu serentak Kabupaten Indramayu.
“Sudah ada keselarasan DPRD Kabupaten Indramayu melalui komisi 1 yang memberikan support agar pelaksanaan pemilihan umum bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal,” tambah Iim.
Sementara sistem pemilihan yang akan digunakan, Iim menyebutkan untuk mekanisme secara digital yang dilakukan hanya dilakukan di bilik suara saja yang sebelumnya menggunakan kertas suara atau surat suara.
“Kita menggunakan alat yang seperti elektronik, layar monitor dengan cara teknik layar sentuh, pemilihan tahun ini juga gunakan sistem pemilihan per TPS seperti pemilihan tahun sebelumnya maksimal jumlah DPT per TPS 600 hak pilih,” ujarnya. (oni)
BACA JUGA:KUR BCA Tanpa Agunan Pinjaman 30 Juta, Ini Rincian Skema Terbarunya Lengkap dengan Syarat Pengajuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: