Bupati Segera Lantik Kembali 139 Kuwu
BERI KETERANGAN: Plt Kadis PMD Kabupaten Indramayu Drs H Jajang Sudrajat memberikan keterangan terkait jabatan kuwu yang diperpanjang, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Sebanyak 139 kuwu di Kabupaten Indramayu yang telah habis masa jabatannya pada 12 Februari 2024 bakal kembali dilantik.
Pelantikan kembali para kuwu itu konsekuensi dari terbitnya aturan baru, yakni Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Drs H Jajang Sudrajat didampingi Kabid Pemerintahan Desa A Suleman, kemarin.
Disampaikan Jajang, seminggu yang lalu ada sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan secara langsung oleh Sekertaris Dirjen terkait UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai pengganti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Penampakan Kayu Membuat Pingsan Indah, Polisi Tegaskan Tidak Ada Tersangka Lain
Dalam sosilisasi tersebut, kata Jajang, ada pasal yang paling disorot yakni pasal 118 huruf E, dimana kuwu atau kepala desa yang habis masa jabatannya pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai UU perubahan tersebut.
“Jadi kita patokannya disitu. Pada penjelasan pasal itu sudah cukup jelas makanya yang habis Februari itu akan diperpanjang,” ujar Jajang.
Sebelumnya, kata Jajang, pihaknya selalu berkonsultasi dengan Kemendagri terkait Pilwu di Kabupaten Indramayu atas masukan dari bupati Indramayu. Kemudian, pada Januari 2023 keluar surat dari Kemendagri namun tidak menjawab permasalahan di Kabupaten Indramayu.
Kemudian, sambung Jajang, pihaknya bersurat kembali terkait pilihan kuwu di Indramayu dengan kondisi habis masa jabatannya tanggal 12 Februari 2024.
BACA JUGA:Berlangsung Hingga Juni, Beli Motor Yamaha Sekarang Berpeluang Jadi Miliarder
Pada bulan Juni 2023, kata Jajang, Kemendagri memberikan jawaban bahwa pilihan kuwu itu kewenangan bupati tetapi melihat kondisi hanya diizinkan pilihan kuwu sampai bulan November 2023, karena akan melaksanakan Pemilu, dan bisa diselenggarakan setelah dilantiknya gubernur dan bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Karena habis masa jabatan undang-undang belum ada, sehingga memakai undang-undang yang lama.
“Diangkatlah pejabat dari ASN, sedangkan UU baru disahkan pada bulan April 2024. Setelah ada UU baru itu, Pj-nya wajib diberhentikan. Nanti dikumpulkan lagi diangkat lagi, dilantik lagi. Untuk pelaksanaanya nanti setelah kami sosialisasikan dan akan diagendakan kembali,” ujarnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: