Gasuah Bolak Balik ke Bank, Ini Cara Cek Pengajuan KUR BRI Online dan Cara Pengajuan Online
Gasuah Bolak Balik ke Bank, Ini Cara Cek Pengajuan KUR BRI Online dan Cara Pengajuan Online-radarindramayu-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Di tengah derasnya penawaran pinjaman digital dengan bunga mencekik, keberadaan KUR BRI 2025 masih menjadi pilihan paling rasional bagi pelaku UMKM yang mencari jalur legal dan bersubsidi.
Dengan plafon hingga ratusan juta rupiah, program ini bukan hanya ditujukan untuk pelaku usaha besar, tetapi justru menjadi ruang bertumbuh bagi usaha mikro yang butuh nafas panjang.
Skema KUR ini dirancang oleh pemerintah, namun seluruh dananya disalurkan oleh bank penyalur seperti BRI bukan dari APBN langsung.
Artinya, meski bersubsidi, kontrol dan mekanisme verifikasinya tetap ketat demi memastikan dana benar-benar jatuh ke pelaku usaha yang aktif, bukan fiktif.
BACA JUGA:ISNU Indramayu Gelar Konferensi Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU)
Dengan statusnya sebagai bank dengan portofolio UMKM terbesar, BRI mendapatkan alokasi KUR paling besar sepanjang tahun 2025.
Dimana ini tentunya memudahkan para pebisnis pemula untuk meningkatkan usaha mereka dengan pinjaman resmi tanpa jaminan dan bunga rendah yang dipersediakan BRI.
Yang menarik, proses pengajuannya kini dibuat lebih fleksibel dimana Nasabah bisa memilih jalur langsung ke kantor cabang, atau mengakses platform resmi secara online lewat perangkat pribadi.
Dua jalur ini membuat program semakin inklusif, menjangkau pelaku usaha hingga ke pelosok yang belum tentu punya akses mobilitas tinggi ke bank.
Jenis KUR BRI dan Persyaratan Umum
Bagi yang belum paham secara garis besar, BRI membagi program KUR ke dalam dua skema berdasarkan besar plafon dan profil usaha.
Pertama adalah KUR Mikro, ditujukan untuk individu atau pelaku usaha kecil dengan kebutuhan di bawah Rp100 juta.
Kedua adalah KUR Kecil, yang ditujukan bagi usaha dengan skala lebih besar, namun belum memerlukan kredit komersial penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: