OJK Tegas! Mulai 31 Juli 2025, Data Nasabah Pinjol Tercatat SLIK OJK, Sering Galbay Bisa Ditolak Pinjaman!

Per 31 Juli 2025 Data Nasabah Pinjol Akan Tercatat di SLIK OJK -KlikLegal-Radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Pinjaman online alias pinjol memang tengah marak di kalangan masyarakat sebagai solusi instan dalam pembiayaan.
Dengan sistem pinjaman yang sangat mudah dan cepat cair, membuat aplikasi pinjol ini banyak diminati dan tak terpisahkan di kalangan masyarakat.
Namun masyarakat perlu mewaspadai sebab ada pinjol legal dan pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK.
Pinjol ilegal sangat berbahaya karena bisa merugikan peminjam dengan bunga yang sangat tinggi, serta jika gagal bayar seringkali menyalahgunakan data pribadi.
BACA JUGA:Cicilan Super Ringan! Kredit Mandiri Taspen Cocok Buat Masa Tua, Cek Disini Apa Saja Syaratnya!
Untuk mencegah risiko ini, OJK juga memperkuat pengawasan sistem melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking.
SLIK OJK merupakan sistem untuk mengecek riwayat kredit calon debitur. Sehingga SLIK OJK ini bisa menjadi penghambat dalam pencarian pinjaman jika hasil skor kredit tersebut buruk.
Nah apakah nasabah pinjol tercatat di SLIK OJK?
Kabar terbarunya, mulai per 31 Juli 2025, perusahaan pinjol wajib melaporkan data nasabah ke SLIK OJK sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, OJK berharap bisa memperkuat mitigasi risiko di perusahaan pinjol.
BACA JUGA:Begini Kelanjutan Pinjaman Jika Nasabah KUR BRI Meninggal Dunia, Berikut Cara Klaim Polis Asuransi
Hal ini untuk menekan jumlah nasabah gagal bayar (galbay).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: