Update Fintech Lending Resmi Per 1 Juli 2025, Berikut 96 Daftar Nama Pinjol Legal SLIK OJK yang Bisa Digunakan
Update Fintech Lending Resmi Per 1 Juli 2025, Berikut 96 Daftar Nama Pinjol Legal SLIK OJK yang Bisa Digunakan-ist/Investor Daily-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Badan yang memiliki otoritas dalam pengawasan fintech lending, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) update puluhan daftar pinjol legal SLIK OJK.
Pada Rabum, 1 Juli 2025 lalu, SATGAS PASTI yang berada di bawah naungan OJK menyatakan ada setidaknya 96 penyelenggara pinjaman online yang hingga saat ini masih berada di bawah pengawasannya.
Dalam artian lain masih ada 96 daftar pinjol legal resmi OJK yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk pinjam uang secara online.
Hal ini menunjukan bahwa OJK mengawasi penuh penyelenggara fintech lending yang ada di internet serta industri keuangan digital, meskipun hal tersebut dikembalikan lagi ke pada masyarakat.
BACA JUGA:Angsuran Mulai dari 1 Jutaan untuk UMKM, Berikut Tabel Pinjaman KUR BCA Plafon 100 Juta Tanpa Agunan
Sementara itu, hingga pertengahan Juni 2025, Satgas PASTI, yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kemkominfo, telah memblokir 427 organisasi pinjol yang tidak sah.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah tindakan keuangan yang merugikan. Dibandingkan dengan data Januari 2025 yang menunjukkan 97 pinjol legal, saat ini hanya 96 yang tersisa.
Sepanjang tahun ini, OJK telah mengeluarkan izin Ringan Teknologi Indonesia (Ringan) sejak 24 April 2025.
Mulai 31 Juni 2025, semua pinjol yang sah harus melaporkan data mereka ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya disebut Checking BI.
BACA JUGA:Cicilan Mulai dari 384 Ribu, Berikut Skema Pinjaman KUR BCA 2025 Plafon 50 Juta Tanpa Agunan
Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 mengatur tanggung jawab ini sebagai bagian dari peningkatan integrasi data di sektor keuangan.
Diharapkan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan keakuratan penilaian kelayakan kredit pengguna layanan pinjol.
Lonjakan pemblokiran pinjol yang melanggar hukum
Pada 19 dan 20 Juni, Satgas PASTI memblokir 427 entitas pinjol ilegal, bersama dengan enam entitas pinjaman pribadi ilegal dan 74 entitas investasi ilegal. Laporan resmi OJK mengandung informasi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: