OJK Tegas! Mulai 31 Juli 2025, Data Nasabah Pinjol Tercatat SLIK OJK, Sering Galbay Bisa Ditolak Pinjaman!

Per 31 Juli 2025 Data Nasabah Pinjol Akan Tercatat di SLIK OJK -KlikLegal-Radarindramayu.id
Dengan peraturan tersebut, perusahaan pinjol wajib melakukan penilaian terhadap kelayakan pendanaan yang diberikan pada nasabah.
Selain itu juga plafon pinjaman yang diberikan harus sedsai dengan kemampuan finansial untuk membayar.
Tak hanya itu, perusahan pinjol juga dilarang untuk memberikan pinjaman kepada nasabah yang terdaftar lebih dari 3 perusahaan.
BACA JUGA:Angsuran Mulai dari 1 Jutaan untuk UMKM, Berikut Tabel Pinjaman KUR BCA Plafon 100 Juta Tanpa Agunan
OJK juga menghimbau agar masyarakat bisa lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjol ini.
Apalagi pinjaman untuk gali lubang tutup lubang melunasi pinjaman yang lain sehingga nasabah bisa terjebak utang berlipat.
Berikut ini daftar pinjol legal dan ilegal terupdate dari OJK Per Juli 2025
https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-31-Januari-2025.aspx
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-507-Aktivitas-dan-Entitas-Keuangan-Ilegal-Minta-Masyarakat-Waspadai-Penipuan-yang-Semakin-Marak/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%2c%20Pinpri%2c%20dan%20Investasi%20Ilegal%20-%20Juni%202025.pdf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: