Bupati Lucky Hakim Berhentikan Sementara Kuwu Anjatan Utara karena Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Bupati Lucky menandatangani surat pemberhentian sementara selama tiga bulan, yang ditujukan kepada Kuwu Desa Anjatan Utara, Senin (30/6/2025). --radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID — Bupati Indramayu, Lucky Hakim, secara resmi memberhentikan sementara Kuwu (Kepala Desa) Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Surat pemberhentian sementara tersebut ditandatangani langsung oleh Lucky Hakim pada Senin, 30 Juni 2025.
Pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan ke depan, sebagai langkah awal dalam proses penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan sang kepala desa.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan pemberhentian permanen apabila terbukti bersalah.
“Hari ini saya menandatangani lagi kepala desa untuk diberhentikan sementara. Tiga bulan diberhentikan karena ada masalah dugaan penyalahgunaan dana desa, dugaan korupsi pendapatan asli daerah oleh kepala desa Anjatan Utara,” ujar Lucky Hakim dalam keterangannya resminya di Pendopo Indramayu, Senin, 30 Juni 2025.
Kasus ini menambah daftar kepala desa di Indramayu yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi.
Lucky mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan bersikap tegas terhadap segala bentuk penyelewengan dana, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kuwu Desa Anjatan Utara terkait pemberhentian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: