Berapa Uang Desa yang Diduga Telah Dikorupsi oleh Kuwu Anjatan Utara? Ternyata Segini Nominalnya

Kantor Kuwu Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. -Burhannudin. -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas terhadap Kuwu (Kepala Desa) Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan, yang diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, Kuwu tersebut terbukti menyalahgunakan anggaran keuangan desa senilai Rp552 juta.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indramayu, Iim Nurohim, menjelaskan bahwa proses pemberhentian sementara telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Polres Indramayu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim, kasus ini kemudian diaudit oleh Inspektorat,” ujar Iim kepada Radar Indramayu, Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei 2025, menunjukkan adanya penyalahgunaan dana desa oleh Kuwu Anjatan Utara.
Berdasarkan rekomendasi dalam LHP tersebut, Bupati Indramayu diberi mandat untuk menjatuhkan sanksi administratif, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Selama masa pemberhentian itu, yang bersangkutan diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan. Jika tidak dipenuhi, maka proses hukum akan dilanjutkan dan pemberhentian sementara bisa berubah menjadi permanen,” tegas Iim.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menandatangani surat pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara pada tanggal 30 Juni 2025.
BACA JUGA:4 Pemain Keturunan Termasuk Mauro Zijlstra Akan Dinaturalisasi, Ini Pernyataan Resmi Erick Thohir!
Langkah ini menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Kabupaten Indramayu bahwa penyalahgunaan dana publik, terutama dana desa, tidak akan ditoleransi dan akan ditindak secara serius sesuai peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: