Gara-gara Unggahan Instagram Story Sang Kapten, PSM Makassar Kena Teguran PT Liga Indonesia Baru!

Gara-gara Unggahan Instagram Story Sang Kapten, PSM Makassar Kena Teguran PT Liga Indonesia Baru!

PSM Makassar Ditegur PT LIB Imbas Unggahan Kontroversial Yuran Fernandes-Suara.com-Radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - PSM Makassar harus menerima teguran resmi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) imbas unggahan kontroversial sang kapten, Yuran Fernandes, di Instagram Story miliknya (@yura4nfernandes). 

Dalam unggahannya, Fernandes meluapkan kekecewaannya usai laga antara PSM Makassar melawan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Sabtu (3/5/2025).

Ia menilai kepemimpinan wasit yang dianggap berat sebelah dan cenderung menguntungkan tim tuan rumah, PSS Sleman.

Salah satu hal yang paling membuatnya geram adalah keputusan wasit yang menganulir gol miliknya, padahal menurutnya tidak ada pelanggaran.

BACA JUGA:Cicil Mulai dari 304 Ribu Tanpa Perlu Khawatir Riba, Berikut Skema Rincian Pinjaman Non KUR BSI 500 Juta

BACA JUGA:Cicil Mulai dari 164 Ribu, Berikut Skema Angsuran KUR BRI Tanpa Jaminan Plafon Pinjaman 100 Juta Edisi Mei

Dalam unggahannya itu, Fernandes menyebut sepak bola Indonesia sebagai “candaan” dan menyindir bahwa jika ingin bermain serius, seseorang harus menjauhi kompetisi di Indonesia. 

“Sepak bola di Indonesia hanya candaan. Makanya level dan korupsinya akan tetap sama,” tulis Yuran dalam unggahan tersebut.

Namun, setelah pernyataan tersebut menuai banyak reaksi dan kritik, ia langsung mengklarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Meski sudah meminta maaf, PT LIB tetap mengambil langkah tegas dengan melayangkan teguran resmi kepada manajemen PSM Makassar. 

BACA JUGA:Dapatkan Skema Pembiayaan Halal Tanpa Riba, Berikut Angsuran KUR BSI Plafon 500 Juta Cicilan Mulai 192 Ribu

BACA JUGA:Dapatkan Pembiayaan Modal Usaha Halal Tanpa Khawatir Riba, Berikut Simulasi KUR BSI 2025 Plafon Terbaru

Unggahan Yuran dinilai mencemarkan nama baik PSSI, LIB, dan mencoreng citra sepak bola nasional. 

LIB juga menilai pernyataan tersebut sebagai tuduhan serius tanpa bukti yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: