Cek Tabel Angsuran dan Syarat Pinjaman PPPK di Bank BJB, Limit Hingga Ratusan Juta!

Tabel Angsuran Pinjaman PPPK di Bank BJB-radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID - Bank BJB menghadirkan layanan pinjaman khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang membutuhkan dana tambahan dana untuk berbagai kebutuhan.
Mulai dari renovasi rumah, biaya pendidikan anak, pembelian kendaraan, hingga modal usaha, pinjaman ini menjadi solusi tepat bagi ASN non-PNS. Bank BJB menawarkan suku bunga yang kompetitif dan proses pengajuan yang relatif mudah, sehingga makin banyak PPPK yang bisa memanfaatkan fasilitas kredit ini.
Bank BJB sendiri merupakan bank daerah yang digunakan khusus untuk masyarakat Jawa Barat. Bank satu ini sudah lama berdiri dan memberi berbagai macam manfaat dalam perekonomian masyarakat, termasuk para PPPK.
Dalam upaya memberikan solusi keuangan kepada ASN, Bank BJB menyediakan fasilitas pinjaman yang menguntungkan melalui program Kredit Guna Bhakti (KGB).
Simulasi Angsuran Pinjaman PPPK di BJB
Besarnya pinjaman yang bisa diajukan tergantung pada kemampuan finansial dan tenor yang dipilih. Sebagai gambaran, jika mengajukan pinjaman Rp10 juta dengan tenor 12 bulan, cicilan per bulannya sekitar Rp887 ribu.
Untuk pinjaman Rp20 juta dengan jangka waktu 24 bulan, cicilannya sekitar Rp1,1 juta. Sementara itu, pinjaman sebesar Rp50 juta untuk tenor 3 tahun dikenakan cicilan kurang lebih Rp1,5 juta per bulan.
Jika meminjam Rp100 juta untuk jangka waktu 48 bulan, angsurannya sekitar Rp2,2 juta per bulan. Dan bagi yang mengajukan hingga Rp150 juta dengan tenor 5 tahun, cicilannya berkisar Rp3 jutaan per bulan.
Simulasi ini masih bersifat perkiraan dan bisa berubah tergantung kebijakan terbaru dari Bank BJB
Syarat Pengajuan Pinjaman PPPK di BJB
Untuk bisa mengajukan pinjaman ini, PPPK wajib memenuhi beberapa persyaratan dasar. Di antaranya adalah telah aktif bekerja minimal selama satu tahun, memiliki SK resmi dari instansi pemerintah, serta belum berusia lebih dari 58 tahun saat mengajukan kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: