Pemcam Sukagumiwang Siap Fasilitasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

SOSIALISASI: Pemcam Sukagumiwang sosialisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih kepada Pemerintah Desa se- Kecamatan Sukagumiwang, Selasa (29/4/2025).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
RADARINDRAMAYU.ID – Dalam upaya mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Percepatan Koperasi Merah Putih, Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang menggelar kegiatan sosialisasi bertempat di Aula Ki Sapu Angin, Selasa (29/4/2025).
Acara yang menghadirkan narasumber utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) dari Kemendesa PDTT Kabupaten Indramayu Ir Karjaya SPd MSi IPP. Dihadiri Pendamping Desa Komas, Plt Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Sukagumiwang Budi Santoso SI, dan peserta sosialisasi terdiri dari seluruh Kuwu dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sukagumiwang.
Pada kesempatan itu, TAPM dari Kemendesa PDTT Kabupaten Indramayu Ir Karjaya SPd MSi menyatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian integral dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Hal itu, berlandaskan pada petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi langkah jitu dalam mendorong produktivitas ekonomi desa dan memperluas akses pasar bagi produk-produk lokal.
BACA JUGA:Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha
"Koperasi ini untuk meningkatkan pendapatan desa, tetapi juga memperkuat kedaulatan ekonomi masyarakat di tingkat lokal, bentuk nyata dari semangat gotong-royong yang menjadi identitas bangsa," ujarnya.
Sementara itu Kasi PMD Kecamatan Sukagumiwang Budi Santoso SIP mengatakan Pemcam Sukagumiwang siap memfasilitasi seluruh tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk pendampingan administrasi, pelatihan manajerial koperasi, hingga monitoring dan evaluasi pasca-pembentukan.
"Kami dukung sepenuhnya inisiatif pembentukannya mulai dari tahap sosialisasi hingga koperasi berjalan efektif dan mandiri, bisa menciptakan desa-desa yang kuat, inovatif, masyarakat yang sejahtera," tuturnya.
Dijelaskan Budi terdapat 3 dasar hukum/ regulasi yang menjadi landasan membentuk Koperasi Merah Putih yaitu Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Percepatan Koperasi Merah Putih. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (No 6) tanggal 11 April 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA:192 Mobil Dinas Hilang Jejak, Bupati Lucky: Potensi Kerugian Hampir 20 Miliar
"Ini jadi keseriusan pemerintah dalam mempercepat program revitalisasi ekonomi desa melalui jalur koperasi, tadi Pemdes juga sepakat akan segera bentuk, yang jelas kita akan bantu fasilitasi pembentukannya," kata Budi. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: