Rp3,7 Juta Cair 1 Juli 2025! Gaji Pensiunan PNS Golongan Ini Kenaikannya Signifikan, Ada 3 Perubahan Besar

Cair Rp3,7 Juta 1 Juli 2025! Gaji Pensiunan PNS Golongan Ini Kenaikannya Signifikan-radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID - Kabar gembira datang untuk para pensiunan di seluruh Indonesia. Mulai Juli 2025, gaji pokok pensiunan golongan III resmi naik dan bisa tembus hingga Rp3,7 juta per bulan. Kenaikan ini tentu menjadi rezeki besar yang sudah lama dinanti oleh ribuan pensiunan.
Gaji pokok tertinggi untuk golongan III/b kini mencapai Rp3.709.200. Nominal ini belum termasuk berbagai tunjangan yang masih akan menambah penghasilan bulanan para pensiunan.
Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian gaji sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan adanya kenaikan sebesar 12% mulai Januari 2025.
Tak hanya golongan III, golongan lainnya pun ikut merasakan manfaatnya. Pensiunan golongan I kini menerima gaji pokok maksimal Rp2.256.700, sedangkan golongan II mendapat gaji maksimal Rp3.208.800. Sementara itu, golongan III tetap menjadi penerima gaji pokok tertinggi dengan batas maksimal Rp4.029.600.
Namun, di balik kabar kenaikan gaji ini, ada tiga perubahan besar yang harus diperhatikan para pensiunan.
1. Penyaluran Dana Pensiun Dipindahkan ke Kantor Pos
Mulai Juli 2025, PT Taspen (Persero) akan memindahkan sebagian penyaluran dana pensiun dari bank mitra seperti BTPN dan Bank Woori Saudara (BWS) ke Kantor Pos.
Taspen menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan hingga pelosok negeri. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya optimalisasi aset negara dan memperkuat perekonomian nasional.
Meski sebagian dialihkan ke Kantor Pos, Taspen tetap bekerja sama dengan 44 bank mitra sehingga pensiunan tetap memiliki banyak pilihan.
Taspen juga menjamin proses transisi ini akan berjalan lancar dengan pendampingan penuh bagi para pensiunan. Dana manfaat tetap dijamin aman dan tepat waktu.
2. Usulan Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri hingga 200%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: