Ini Cara dan Syarat Ajukan Modal Halal dari Pinjaman KUR BSI 2025 Hingga Plafon Rp500 Juta, Cicil dari Berapa?

Ini Cara dan Syarat Ajukan Modal Halal dari Pinjaman KUR BSI 2025 Hingga Plafon Rp500 Juta, Cicil dari Berapa?

Ini Cara dan Syarat Ajukan Modal Halal dari Pinjaman KUR BSI 2025 Hingga Plafon Rp500 Juta, Cicil dari Berapa?-capture versi terkini-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2025.

Program ini dihadirkan sebagai salah satu upaya mendukung pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah tantangan modal yang kerap menjadi hambatan.

Melalui KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) 2025 menerapkan prinsip syariah dan halal. Sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memperoleh tambahan modal usaha dengan tenor pinjaman yang fleksibel, mencapai hingga enam tahun.

Program ini juga menawarkan limit pembiayaan yang cukup luas, mulai dari Rp10 juta hingga maksimal Rp500 juta, disesuaikan dengan kebutuhan dan skala usaha masing-masing.

BACA JUGA:Kredit Sering Ditolak? Yuk, Lakukan Cara Pemutihan BI Checking Ini dan Perbaiki Skor Kreditmu!

Kehadiran KUR BSI 2025 menjadi salah satu solusi strategis untuk memperkuat ketahanan bisnis UMKM di Indonesia.

Dengan berbagai pilihan plafon dan angsuran yang kompetitif, pelaku usaha diharapkan dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Program ini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu KUR Super Mikro, Mikro, dan Kecil, masing-masing dengan limit kredit berbeda dan ketentuan yang disesuaikan dengan profil usaha calon debitur.

Syarat Mengajukan KUR BSI 2025

BACA JUGA:Penjual Online Shop Bisa Dapat Tambahan Dana Rp25 Juta di KUM Digital Mandiri 2025, Begini Caranya

Bagi pelaku usaha yang berminat, berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal enam bulan.

3. Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) atau Akta Nikah bagi yang sudah menikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: