Skor Kredit Kol 1? Jangan Minder! Ini Langkah Cepat Bikin BI Checking Jadi Idaman Bank!

Skor Kredit Jeblok? Jangan Minder! Ini Langkah Cepat Bikin BI Checking Jadi Idaman Bank!-cnbcindonesia.com-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - BI Checking, kini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), menjadi penentu utama dalam proses pengajuan kredit di bank atau lembaga keuangan, mencerminkan riwayat pembayaran kredit seseorang.
Dulu, BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana bank dan lembaga keuangan saling bertukar informasi mengenai identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, termasuk kredit macet.
Skor kredit yang dihasilkan dari BI Checking berkisar dari 1 hingga 5, di mana Skor 1 menandakan kredit lancar dan Skor 5 menandakan kredit macet.
Memahami BI Checking, skor yang diberikan, serta cara membersihkannya menjadi krusial bagi siapa pun yang berencana mengajukan kredit, baik KTA, KPR, maupun kartu kredit, demi memastikan pengajuan disetujui dan terhindar dari penolakan.
BACA JUGA:Solusi Tepat untuk UMKM! KUR BRI 2025 Bebas Pilih Tenor 1-5 Tahun, Cicilan Mulai Rp200 Ribuan!
Memahami BI Checking/SLIK
BI Checking, atau yang kini disebut sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), adalah catatan riwayat kredit seseorang yang digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon debitur.
Dalam SLIK, informasi yang tercatat meliputi identitas debitur, jumlah pinjaman, jenis pinjaman, jangka waktu pinjaman, riwayat pembayaran cicilan, dan status kredit (lancar, DPK, tidak lancar, diragukan, atau macet).
Data ini dikumpulkan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diintegrasikan ke dalam sistem SLIK.
BACA JUGA:Gagal Kalahkan Persib Bandung, Teco Resmi Tanggalkan Kursi Pelatih Bali United Setelah 5 Musim
Skor kredit dalam BI Checking/SLIK berkisar antara 1 hingga 5, dengan rincian sebagai berikut:
Skor 1 (Kredit Lancar): Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu tanpa pernah menunggak.
Skor 2 (Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus): Debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari.
Skor 3 (Kredit Tidak Lancar): Debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: