Masuk Daftar Hitam BI Checking? Ini Cara Membersihkan Nama di BI Checking Agar Gampang Dapat Pengajuan Bank!

Masuk Daftar Hitam BI Checking? Ini Cara Membersihkan Nama di BI Checking Agar Gampang Dapat Pengajuan Bank!

Masuk Daftar Hitam BI Checking? Ini Cara Membersihkan Nama di BI Checking Agar Gampang Dapat Pengajuan Bank!-istimewa -radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Kalau kamu pernah gagal mengajukan KPR, KTA, atau kartu kredit, bisa jadi penyebab utamanya adalah BI checking yang buruk atau masuk daftar hitam di SLIK OJK.

Catatan ini jadi “rapor” kamu dalam urusan pinjam-meminjam di mata bank. Tapi tenang, kondisi ini masih bisa diperbaiki lewat yang namanya pemutihan BI checking. Gimana caranya? Simak sampai habis, ya!

Apa Itu BI Checking dan Mengapa Penting?

BI Checking adalah istilah lama dari layanan informasi kredit yang dulunya dikelola Bank Indonesia, sekarang disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dipegang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Lewat SLIK, bank dan lembaga keuangan bisa mengecek apakah kamu punya riwayat pembayaran yang baik atau justru menunggak.

BACA JUGA:Pengalaman Positif di Assen, Modal Berharga Aldi Satya Mahendra Berjuang di Seri 3 World Supersport

Semua data itu bisa kamu akses lewat layanan iDEB (Informasi Debitur), mulai dari identitas debitur, jumlah pinjaman, status angsuran, hingga apakah kredit kamu macet atau tidak.

Jenis KOL Kredit BI Checking

Skor kredit atau KOL biasanya dibagi dalam 5 level:

KOL 1: Kredit lancar

KOL 2: Dalam perhatian khusus (menunggak 1–90 hari)

KOL 3: Kredit tidak lancar (menunggak 91–120 hari)

KOL 4: Kredit diragukan (menunggak 121–180 hari)

KOL 5: Kredit macet (menunggak lebih dari 180 hari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: