Kuwu Kedokan Agung Dinonaktifkan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp400 Juta

Kuwu Kedokan Agung Dinonaktifkan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp400 Juta

Bupati Lucky memberikan keterangan terkait Kuwu Desa Kedokan Bunder yang diberhentikan sementara, Senin (14/4/2025).-Foto: Burhannudin.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi memberhentikan sementara Kuwu Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, menyusul dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp400 juta. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu nomor 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lucky Hakim pada 10 April 2025.

Kepala desa yang dinonaktifkan bernama Jumhana Budi Raharjo. 

Dalam surat keputusan tersebut, Jumhana diberhentikan untuk sementara selama tiga bulan.

BACA JUGA:Direktur Utama BRI Hery Gunardi Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS Periode 2024–2028

Ia dinilai tidak menjalankan kewajibannya, dan melanggar sejumlah ketentuan dalam jabatannya sebagai kuwu (kepala desa).

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, membenarkan bahwa pemberhentian ini berkaitan dengan temuan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa. 

"Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp400 juta kalau tidak salah, yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Lucky saat ditemui di Pendopo Indramayu, Senin, 14 April 2025. 

"Landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara selama tiga bulan, kami beri waktu selama dua bulan untuk mengembalikan uang tersebut," ujarnya, kepada Radar Indramayu. 

Lebih lanjut, Bupati Lucky Hakim berharap dana yang diselewengkan oleh Kuwu Kedokan Agung dapat segera dikembalikan dan situasi dapat segera diselesaikan. 

“Kami juga berharap mudah-mudahan uang tersebut bisa segera dikembalikan, mudah-mudahan beliau bisa segera sembuh maka bisa segera kembali bekerja,” tambahnya.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di DANA Tanpa KTP & Akun Premium, Cicilan Cuma Rp88 Ribu!

Dalam hal ini, Lucky menegaskan bahwa Pemkab Indramayu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana desa, demi menjaga integritas pelayanan publik di tingkat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: