Pemcam Jatibarang Pastikan tidak Ada Aktivitas Minta Sumbangan di Pinggir Jalan

Pemcam Jatibarang Pastikan tidak Ada Aktivitas Minta Sumbangan di Pinggir Jalan

TINDAKLANJUTI: Kasi Kesos Kecamatan Jatibarang Amin SE menunjukan surat Himbauan kepada Pemdes intruksi Gubernur Jawa Barat yang melarang adanya aktivitas meminta sumbangan di pinggir jalan, Kamis (24/4/2025).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

RADARINDRAMAYU.ID — Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang penertiban jalan umum dari pungutan/ sumbangan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Isinya menginstruksikan kepada Bupati/ Wali Kota, termasuk camat, lurah, sampai kepala desa untuk menertibkan wilayahnya dari aktivitas peminta sumbangan di pinggir jalan langsung di respon Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Saat ini telah ditindaklanjuti oleh pemerintah kecamatan di Kabupaten Indramayu, contohnya Kecamatan Jatibarang telah mengeluarkan surat imbauan.

Surat tersebut tertuju kepada para Kuwu (kepala desa) Se- Kecamatan Jatibarang untuk penertiban jalan umum dari pungutan/ sumbangan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Berapa Angsuran yang Harus Dibayarkan Pinjaman NON KUR BRI, Berikut Tabel Pinjaman 100 Juta Cicilan 146 Ribua

"Kami sudah keluarkan surat edaran himbauan kepada para Kuwu pada tanggal 17 April 2025, terkait tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat," ucap Kasi Kesos Kecamatan Jatibarang Amin SE saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/4/2025).

Dikatakan Amin saat ini pihaknya bersama Pemerintah Desa secara rutin melakukan kegiatan penertiban kegiatan masyarakat yang meminta sumbangan di pinggir jalan, dengan cara melakukan pendekatan dan menyosialisasikan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat terkait larangan tersebut.

"Alhamdulillah masyarakat yang melaksanakan pemungutan sumbangan di pinggir jalan wilayah Jatibarang sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, lanjut Amin pihaknya mengajak Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang.

BACA JUGA:UMKM Wajib Tahu! KUR BCA Tawarkan Pinjaman Tanpa Jaminan hingga Rp100 Juta, Ini Rincian Simulasi Cicilannya!

Apabila masih ada aktivitas masyarakat yang meminta sumbangan di pinggir jalan akan langsung dibina dan ditertibkan, serta melakukan musyawarah dengan masyarakat yang melakukan aktivitas tersebut.

"Yang jelas kami sudah mengikuti intruksi pak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, semoga ini bisa membangun kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan," ujarnya.

Sementara itu Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang Sarka SIP MSi menyebutkan terkait surat edaran dari Gubernur Jawa Barat dan telah ditindaklanjuti Pemda Indramayu, sampai Pemcam Jatibarang.

"Kami hanya berperan sebatas penegakan saja ketika masih ada aktivitas minta sumbangan pinggir jalan akan ditertibkan, dengan memberikan arahan-arahan supaya paham," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: