Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Dikenakan Pasal Berlapis
SIDANG: Dua terdakwa pembunuh satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/ Kabupaten Indramayu mengikuti sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (26/2/2026).-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, keduanya didakwa kombinasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Kamis (26/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa atas nama Ririn (36) dan Priyo (30), dengan pasal berlapis yang disusun secara kombinasi menggabungkan subsideritas dan komulatif, meski berkas perkaranya terpisah.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu Eko Supramurbada mengatakan Kedua terdakwa didakwa dakwaan kombinasi, yaitu kesatu primernya melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian dakwaan subsidernya yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ialah Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA:Jelang Tajak Dua Sumur, Pertamina EP Lapangan Jatibarang Gelar Sosialisasi di Indramayu
“Dakwaan berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHAP baru, kami sertakan juga UU Perlindungan Anak, karena atas tindakan kedua terdakwa ini adanya dua yang menjadi korban,” ujar Eko.
Eko menyampaikan, penyusunan dakwaan semacam itu, karena berdasarkan fakta di dalam berkas perkara terdapat keterangan mengenai perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama. Dan berdasarkan berkas perkara dan fakta saat rekonstruksi kasus beberapa waktu lalu, kedua terdakwa pun sempat menyampaikan keterangan terkait posisinya masing-masing saat kejadian, sehingga didakwa beraksi secara bersama-sama.
“Untuk ancaman hukumannya jika melihat KUHP yang sekarang juga tetap pidana mati, sidang nanti akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda penyampaian materi perlawanan terhadap dakwaan JPU dari para terdakwa,” ujarnya.
Terpisah kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang mengatakan sebagai kuasa hukum keluarga korban sepakat dakwaan yang dibacakan JPU kepada kedua terdakwa didakwa Pasal 459 nomor satu tahun 2023 KUHAP baru, pembunihan berencana sifatnya primer dakwaan terberat hukuman mati.
BACA JUGA:Jadi Daerah Penyumbang Produksi Ikan Terbesar di Jabar, Indramayu Raih Penghargaan
“Substansinya jelas ada niat dan pembunuhan berencana, saya sepakat dengan tuntutan JPU penerapan pasal 459 nomor 1 tahun 2023 tentang pembuhan berencana, terkait adanya eksepsi atau perlawanan dari kedua terdakwa ya lihat saja nanti pekan depan seperti apa,” jelas Hery.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Zulervi mengaku puas dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kedua terdakwa dengan Pasal 459.
“Puas, melihat perbuatan keduanya lima orang kehilangan nyawa, diantaranya dua korbannya masih anak-anak,” jelasnya.
Diketahui tragedi tragis menimpa satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kelurahan Paoman, Kecamatan/ Kabupaten Indramayu, kelima korban tersebut adalah Sachroni (70), putranya Budi Awaludin (45), menantunya Euis Juwita Sari (43), serta dua cucu mereka, Ratu Khairunnisa (7) dan Bela (8 bulan), mereka ditemukan terkubur di satu liang lahat di halaman belakang rumahnya pada 1 September 2025 lalu. (oni)
BACA JUGA:Bupati Lucky Teken Deklarasi Bersama, Tegaskan Komitmen Dukung Kawasan Rebana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

