Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegaskan Komitmen Amankan Aset Pemkab Lewat Sertifikasi

Bupati Lucky menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor BPN Indramayu, Fredy Marfin, Senin (14/4/2025).-Burhanudin-RADAR INDRAMAYU
RADARINDRAMAYU.ID – Bupati Indramayu Lucky Hakim, berpegang teguh pada komitmen untuk mengamankan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, melalui sertifikasi tanah.
Di tangan Bupati Lucky, Pemkab Indramayu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga aset daerah.
Hal itu ditujukan langkah strategis berupa sertifikasi tanah milik pemerintah.
Langkah ini, kata Lucky, diyakini menjadi upaya krusial dalam melindungi aset dari potensi kehilangan.
BACA JUGA:Syarat KUR BRI 2025 Apa Saja? Ini yang Perlu Kamu Siapkan Agar Pengajuan Pinjaman Approved dan Cepat Cair!
Selain itu, juga menjamin kepastian hukum atas kepemilikannya.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat menerima penyerahan sertifikat tanah milik pemerintah daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, di Pendopo pada Senin, 14 April 2025.
Dalam keterangannya, Lucky mengungkapkan bahwa proses sertifikasi aset tanah terus digalakkan setiap tahun, sebagai bagian dari penataan administrasi dan perlindungan hukum.
Ia menekankan pentingnya legalitas aset demi menghindari sengketa atau klaim dari pihak lain.
BACA JUGA:Cuma di Sini Link DANA Kaget Terpercaya, Buka Amplopnya dan Klaim Saldo DANA Rp256.000 Edisi Hari Ini
"Kita ingin memastikan aset milik pemerintah daerah tertata dengan baik dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak mudah diganggu atau diklaim oleh pihak lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Lucky menyampaikan bahwa total aset tanah milik Pemkab Indramayu berjumlah 2.168 bidang, yang tersebar di berbagai wilayah.
Dari jumlah tersebut, 881 bidang telah bersertifikat, sementara sisanya—sebanyak 1.287 bidang—masih dalam proses sertifikasi secara bertahap.
Di sisi lain, Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Fredy Marfin, mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam mempercepat proses sertifikasi ini.
BACA JUGA:Rincian Pinjaman KTA BCA Tanpa Agunan 2025, Dapatkan Limit Pinjaman Rp100 Juta dengan Bunga Rendah 1 Persen
Menurutnya, tata kelola aset yang akuntabel dan berkelanjutan merupakan kebutuhan mutlak dalam pemerintahan modern.
"Percepatan sertifikasi ini penting sebagai bentuk legalisasi kepemilikan tanah milik pemerintah, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah di Kabupaten Indramayu," ujar Fredy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: