Bupati Lucky Hakim Mulai Realisasikan Janji Kampanye, Kuwu Kedokan Agung Diberhentikan Sementara

Bupati Lucky Hakim Mulai Realisasikan Janji Kampanye, Kuwu Kedokan Agung Diberhentikan Sementara

Bupati Indramayu Lucky Hakim-Burhanudin-RADAR INDRAMAYU

RADARINDRAMAYU.ID – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mulai menepati komitmen politiknya saat masa kampanye dengan melaksanakan audit terhadap penggunaan Dana Desa.

Langkah awal dari kebijakan ini menyasar Desa Kedokan Agung, di mana kepala desa atau kuwu setempat, Jumhana Budi Raharjo, harus menanggung konsekuensi berupa pemberhentian sementara.

Kebijakan ini diketahui publik melalui unggahan di akun Facebook pribadi Lucky Hakim pada Minggu, 13 April 2025.

Dalam postingan tersebut, ditampilkan secara gamblang surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lucky Hakim, bernomor 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025, tertanggal 10 April 2025.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil DANA yang Lagi Viral Nih, Bisa Cair Saldo DANA Gratis Rp543.000 Modal Klik-Klik Hp Doang

Isi surat tersebut menyatakan bahwa Jumhana Budi Raharjo SSos MH, dinonaktifkan sementara selama tiga bulan dari posisinya sebagai Kuwu Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, lantaran dianggap tidak menjalankan kewajibannya serta melanggar sejumlah ketentuan dalam jabatan.

"Memberhentikan sementara Sdr. JUMHANA BUDI RAHARJO, S.Sos., M.H., sebagai Kuwu Kedokan Agung Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kuwu dan melanggar larangan sebagai Kuwu," tulis surat tersebut.

Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa Jumhana diminta untuk mengembalikan dana desa yang diduga disalahgunakan.

Hal ini merujuk pada hasil audit bertajuk "Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa" oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Cukup Pakai Hp, Begini Cara Ajukan KUR BRI 2025 Online dari Rumah, Langsung Cair Tanpa Ribet!

Audit tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran sekitar Rp400 juta pada tahun anggaran 2023.

Hal ini menjadi dasar keputusan pemberhentian sementara yang dijatuhkan kepada Kuwu Budi.

Desa Kedokan Agung, yang notabene merupakan kampung halaman Bupati Lucky Hakim, menjadi lokasi pertama yang diaudit.

Dalam pernyataan di postingan tersebut, Lucky mengungkap bahwa lima desa lainnya telah dijadwalkan untuk menjalani proses audit serupa dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Cepat Bunga Rendah? KUR Bank BJB Hadir dengan Cicilan Mulai Rp139 Ribu Per Bulan

Sementara itu, saat dihubungi Radar Indramayu, Kuwu Kedokan Agung Budi Raharjo belum merespons terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: