Mantan Dirut Perumdam Tirta Dharma Ayu Klarifikasi Isu Dugaan Tipikor Rp353 Miliar

Dr Dr Ir Ady Setiawan SH MH MM MT, Mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu.-Burhanudin-RADAR INDRAMAYU
RADARINDRAMAYU.ID – Isu mengenai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan nilai mencapai Rp353 miliar yang melibatkan Perumdam Tirta Dharma Ayu kini menjadi sorotan publik. Isu tersebut pertama kali mencuat setelah beredarnya surat dari Kejaksaan Agung yang diunggah oleh beberapa pengguna media sosial.
Menanggapi hal ini, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Dharma Ayu, Ady Setiawan, mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi segala kemungkinan yang terkait dengan tudingan tersebut, yang menurutnya tidak berdasar.
Dalam kesempatan itu, Ady menegaskan bahwa ia telah memberikan klarifikasi resmi melalui surat balasan kepada LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA).
“Saya rasa ini bukan masalah yang serius. Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa ini berasal dari sebuah kesalahpahaman dalam menafsirkan catatan LHP BPK,” ucap Ady ketika ditemui pada Rabu, 9 April 2025.
BACA JUGA:Bunga 0 Persen Tanpa Riba, Ini Pinjaman Terbaru Kur BSI Non KUR 250 Juta dengan Menerapkan Prinsip Syariah
Ady menjelaskan bahwa dalam surat LSM GAPURA Nomor: 09/gapura/bako tanggal 20 Januari 2025 yang menyebutkan adanya dana sebesar Rp353.823.114.810 yang belum disetorkan, pihak pelapor dinilai mengacu pada referensi yang tidak relevan.
Surat tersebut, menurutnya, mengacu pada Buku I BPK RI Tahun 2023, yang sebenarnya bukan merupakan produk dari Perumdam Tirta Dharma Ayu.
Dalam surat klarifikasinya, Ady menegaskan beberapa poin penting, di antaranya:
Permintaan penjelasan dari GAPURA dianggap keliru (error in persona), karena menggunakan referensi yang tidak ada kaitannya langsung dengan Perumdam Tirta Dharma Ayu.
BACA JUGA:Klik Tautannya dan Buka Amplop Virtual Berisi Saldo DANA Gratis Rp610.000 Khusus untuk Pengguna yang Beruntung
Ia mengapresiasi semangat GAPURA dalam mendorong transparansi dan pengawasan pengelolaan kekayaan daerah.
Laporan Keuangan Perumdam untuk Tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di BPK, dan dinyatakan telah sesuai dengan standar akuntansi.
Dana Rp353 miliar yang disebutkan dalam laporan GAPURA bukanlah kewajiban dari manajemen Perumdam, melainkan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sebagai pemegang saham.
Nilai Rp600 miliar yang tercantum dalam surat GAPURA adalah angka modal dasar sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019, sehingga seharusnya pertanyaan mengenai penyertaan modal ditujukan kepada pihak yang menyusun Perda, bukan kepada Perumdam.
BACA JUGA:Tak Perlu Pinjam Lagi ke Rentenir, Ini Solusi Pinjaman yang Aman & Menguntungkan untuk Petani dari Pemerintah
“Pihak pelapor tampaknya salah memahami catatan BPK yang menyebutkan nilai penyertaan modal yang sudah dan belum disetor sebagai kewajiban Pemda Indramayu, bukan kewajiban Perumdam,” tegasnya.
Ady juga menyampaikan bahwa sebagai mantan Dirut Perumdam Tirta Dharma Ayu, ia menyadari tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan pribadi, karena tudingan ini ditujukan kepada institusi, bukan pada dirinya secara pribadi.
Namun, ia merasa perlu untuk memberikan klarifikasi demi edukasi publik.
“Selama saya menjabat sebagai Dirut Perumdam, seluruh kinerja telah dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh lembaga independen yang terdaftar di BPK. Saya tidak ragu sedikit pun, karena semua telah tuntas,” ujar Ady dengan tegas.
BACA JUGA:Cari Pinjaman Tanpa Riba? Pinjaman KUR BSI 2025 Hadirkan Limit Pinjaman Hingga 500 Juta Tanpa Bunga
Di akhir penjelasannya, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang bisa mengarah pada penggiringan opini politik.
“Masyarakat harus cerdas dan waspada. Becik ketitik, olo ketoro," tutup Ady.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: