Bakal Jadi Buruan Kolektor! BI Resmi Cabut Edaran 4 Pecahan Rupiah Ini Mulai 30 April! Simpan Atau Tukar?

BI Resmi cabut 4 pecahan rupiah tahun 70 an dan 80 an.- -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Bank Indonesia (BI) kembali membuat gebrakan penting dalam pengelolaan mata uang rupiah di Indonesia.
Kali ini, BI resmi mengumumkan akan mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang Rupiah yang berasal dari era 70-an hingga 80-an. Langkah ini akan mulai berlaku efektif per 30 April 2025 mendatang.
Empat pecahan uang rupiah yang akan dicabut dan ditarik dari peredaran itu terdiri dari:
- Rp10.000 Tahun Emisi 1979
- Rp5.000 Tahun Emisi 1980
- Rp1.000 Tahun Emisi 1980
- Rp500 Tahun Emisi 1982
BACA JUGA:Cuma Maen Game Susun Batu, Saldo DANA Cair Rp650 Ribu dari Aplikasi Penghasil DANA Tercepat Ini!
Keempat pecahan tersebut sebelumnya sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah sejak 1 Mei 1992.
Namun, Bank Indonesia masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut untuk menukarkannya hingga batas waktu tertentu.
Waktu Penukaran Terakhir Hingga 30 April 2025
Bank Indonesia menegaskan bahwa masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang tersebut dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga tanggal 30 April 2025.
Setelah melewati batas waktu tersebut, uang-uang ini secara resmi tidak dapat ditukarkan lagi.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Puntang, Satu Korban Meninggal Dunia
Artinya, jika masih ada masyarakat yang menyimpan uang ini tanpa menukarkannya hingga deadline tersebut, uang tersebut hanya akan memiliki nilai sebagai benda koleksi atau barang antik.
Langkah ini tentu menjadi perhatian penting, terutama bagi masyarakat yang masih menyimpan uang lama tersebut di rumah, baik sebagai kenangan, koleksi, atau sekedar lupa menukarkan.
Syarat Penukaran Uang Rusak
Selain mencabut edaran uang lama, Bank Indonesia juga memberikan ketentuan khusus terkait penukaran uang, terutama bagi uang yang rusak atau cacat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: