Bakal Jadi Buruan Kolektor! BI Resmi Cabut Edaran 4 Pecahan Rupiah Ini Mulai 30 April! Simpan Atau Tukar?

Bakal Jadi Buruan Kolektor! BI Resmi Cabut Edaran 4 Pecahan Rupiah Ini Mulai 30 April! Simpan Atau Tukar?

BI Resmi cabut 4 pecahan rupiah tahun 70 an dan 80 an.- -radarindramayu.id

Menurut ketentuan BI, uang logam atau kertas yang rusak masih bisa ditukarkan jika fisiknya masih lebih dari 50 persen ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali.

BACA JUGA:Modal Login Doang, Dibayar Rp200 Ribu dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat

Namun, jika kondisi uang yang ingin ditukar hanya memiliki ukuran setara atau kurang dari 50 persen dari ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak bisa ditukar dengan nominal yang sama.

Hal ini juga berlaku bagi uang yang cacat akibat terbakar, robek, atau termakan usia.

Uang Antik Diburu Kolektor

Di sisi lain, pencabutan peredaran uang ini secara otomatis membuat keempat pecahan rupiah tersebut memiliki nilai lain di luar fungsi sebagai alat pembayaran, yakni sebagai barang koleksi.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa uang-uang kuno atau uang langka sering kali menjadi incaran para kolektor.

BACA JUGA:Ini Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Tersedia Limit Rp500 Juta, Tenor 5 Tahun, Cicilan Terendah Rp216 Ribu

Kondisi tersebut biasanya semakin diperkuat ketika uang itu sudah tidak bisa lagi ditukarkan di bank atau sudah tidak berlaku secara resmi.

Dengan pencabutan ini, akan banyak kolektor yang diperkirakan mulai berburu keempat pecahan uang tersebut, terutama jika uang itu masih dalam kondisi baik, utuh, dan original.

Tidak menutup kemungkinan, harga jual uang-uang tersebut di pasaran kolektor bisa melambung tinggi, tergantung kelangkaan dan kondisinya.

Bank Indonesia sendiri menghimbau masyarakat agar segera melakukan penukaran jika masih ingin mendapatkan nilai nominal uang tersebut.

BACA JUGA:Sugianto Selamatkan Para Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan, Orang Tua Terharu dan Bangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: