Tabel Pinjaman Pusat Gadai Indonesia, Plafon Rp15 Juta Bunga Rendah, Syarat Modal KTP! Proses Secepat Kilat

Tabel Pinjaman Pusat Gadai Indonesia, Bunga yang dibayarkan cukup rendah -radarindramayu.id-Tangkapan Layar - buserjatim
RADARINDRAMAYU.ID - Bagi kamu yang sedang membutuhkan pinjaman uang cepat dengan plafon Rp15 juta, Pusat Gadai Indonesia bisa menjadi pilihan.
Karena memberikan bunga yang sangat rendah, kamu bisa mengajukan pinjaman puluhan juta, dengan syarat yang simpel.
Syarat pengajuan keuangan Pusat Gadai Indonesia ini, hanya memerlukan KTP untuk cairkan pinjaman tersebut.
Dan proses pencairan nya tidak terlalu rumit, hanya bermodalkan KTP dan mengisi survei, maka pinjaman cair dalam 10 menit.
Dengan biaya jasa yang diberikan hanya 5% per dua Minggu nya, dan barang yang di gadaikan pun terjamin aman di tangan Pusat Gadai Indonesia.
Karena, Pusat Gadai Indonesia merupakan perusahaan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun perusahaan swasta, Pusat Gadai Indonesia telah terdaftar OJK, sehingga sangat aman untuk mengajukan pinjaman.
Pada plafon pinjaman yang tinggi, dengan bunga dan angsuran yang dibayarkan pun sangat rendah sekali.
Pilihan pinjaman yang bervariatif, Pusat Gadai Indonesia memberikan pinjaman dengan sejumlah barang.
Untuk barang yang dapat di gadaikan seperti, Gadai Emas, Gadai Elektronik Handphone atau laptop, serta Gadai BPKB kendaraan.
Penasaran dengan tabel angsuran plafon Pusat Gadai Indonesia, yang memberikan bunga ringan serta angsuran yang terjangkau, berikut dibawah ini:
- Plafon Rp1.000.000, Pokok Rp390.000, Bunga Rp42.900, Angsuran 3x Rp432.900
BACA JUGA:Baru-baru Ini Emil Audero Ungkap Penyesalan ke Media Italia, Kenapa?
- Plafon Rp2.000.000, Pokok Rp780.000, Bunga Rp85.800, Angsuran 3x Rp865.800
- Plafon Rp3.000.000, Pokok Rp1.170.000, Bunga Rp128.700, Angsuran 3x Rp1.298.700
- Plafon Rp4.000.000, Pokok Rp1.560.000, Bunga Rp171.600, Angsuran 3x Rp1.731.600
- Plafon Rp5.000.000, Pokok Rp1.950.000, Bunga Rp214.500, Angsuran 3x Rp2.164.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: