Serasa THR! Bansos Cair Sebelum Lebaran? Kabar Gembira Pencairan PKH dan BPNT Tahap Dua 2025, Kapan?

Simak informasi pencairan bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT tahap dua 2025.-Ilustrasi - Yuda Sanjaya-radarindramayu.id
2. Pengajuan SPM berdasarkan SK, diajukan SUrat Perintah Membayar (SPM) ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
3. Penerbitan SP2D KPPN menerbitkan SP2D yang kemudia diteruskan di Bank himbara.
KPM bansos dapat mulai mengecek kartu KKS jika:
Data di SIKS-NG menunjukan periode salur sudah berubah menjadi Maret,April, dan Juni 2025.
BACA JUGA:Tergantung PSSI, Naturalisasi Adrian Wibowo Terbuka! Striker MLS di Tim Senior LAFC ini Gemilang
Status keterangan sudah menunjukan Surat Informasi Internal (SII).
Jika kedua kondisi ini terpenuhi, KPM dapat segera mengecek kartu KKS, karena kemungkinan saldo bantu sudah masuk.
Kabarnya pemerintah akan mempercepat pencairan tahap 2 tahun 2025, mengikuti pola pencairan yang sering dilakukan menjelang lebaran Idul Fitri.
Namun ada beberapa perubahan dalam sistem penyaluran termasuk pergantian Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
BACA JUGA:Naturalisasi Adrian Wibowo, Calon Striker Timnas Indonesia Promosi ke MLS! Terbuka bela Skuad Garuda
Oleh karena itu bagi penerima PKH dan BTPN harus memenuhi beberapa syarat utama agar dana dapat di cairkan. Berikut persyaratan yang harus di lengkapi:
- Data NIK harus sesuai dengan Dukcapil.
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Ibu hamil dan menyusui.
- Lansia (di atas 60 tahun)
- Penyandang distabilitas berat.
- Data valid dan tidak bermasalah
Pastikan tidak ada data atau kesalahan data pada rekening maupun sistem DTSE beberapa dokumen yang sering terjadi kesalahan antara lain:
- NIK ganda.
- Rekening tidak aktif.
- Kesalahan input data di DTSE.
- Lolos verifikasi kelayakan data.
- Status SPM atau SP2D sudah diterbitkan.
Itu lah penjelasan serta tahapan yang harus dilalui oleh penerima bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025
Bantuan biasanya akan di cairkan setiap 3 bulan sekali melalui Kartu KKS Merah Putih atau PT Pos Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: