Singapura 42 Jam, Indonesia 37,5 Jam! Jam Kerja PNS di Asia-Pasifik Ternyata Berbeda-beda!

Singapura 42 Jam, Indonesia 37,5 Jam! Jam Kerja PNS di Asia-Pasifik Ternyata Berbeda-beda!

Singapura 42 Jam, Indonesia 37,5 Jam! Jam Kerja PNS di Asia-Pasifik Ternyata Berbeda-beda!--canva

BACA JUGA:BYD Luncurkan Teknologi Super e-Platform, Ngecas Mobil Listrik Han L dan Tang L Cuma 5 Menit!

Di sisi lain, Selandia Baru juga menerapkan jam kerja PNS sebanyak 40 jam per minggu.

Perbedaan jam kerja ini bisa mencerminkan bagaimana tiap negara mengelola kebijakan sumber daya manusia (SDM) di sektor pemerintahan. 

Ada negara yang menuntut kinerja lebih tinggi dari pegawainya, sementara ada juga yang memberikan fleksibilitas lebih.

Selain itu, faktor budaya kerja dan efisiensi birokrasi turut memengaruhi kebijakan jam kerja PNS.

BACA JUGA:Galau Nunggu Persetujuan Pihak Bank? Begini Cara Cek Pengajuan KUR BSI 2025

Negara dengan sistem digitalisasi tinggi cenderung bisa lebih fleksibel dengan jam kerja yang lebih pendek.

Sementara negara yang masih mengandalkan administrasi manual biasanya menerapkan jam kerja lebih panjang.

Di Indonesia, kebijakan jam kerja PNS ini juga berkaitan dengan produktivitas serta kesejahteraan pegawai. 

Dengan jam kerja yang lebih pendek dibanding beberapa negara lain, diharapkan pegawai dapat bekerja lebih efektif dan tetap memiliki keseimbangan kehidupan kerja yang baik.

BACA JUGA:Nonton Youtube! Buruan Klaim Saldo Dana Gratis Rp700 ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar

Namun, pertanyaannya, apakah jam kerja yang lebih pendek ini berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik?

Beberapa pihak menilai bahwa efektivitas kerja tidak selalu ditentukan oleh durasi kerja semata, melainkan juga efisiensi dan kompetensi pegawai dalam menjalankan tugasnya.

Di era modern ini, banyak negara mulai menerapkan konsep kerja fleksibel, termasuk untuk pegawai pemerintahan.

Sejumlah negara bahkan mulai menguji coba sistem empat hari kerja dalam seminggu tanpa mengurangi produktivitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: