Singapura 42 Jam, Indonesia 37,5 Jam! Jam Kerja PNS di Asia-Pasifik Ternyata Berbeda-beda!

Singapura 42 Jam, Indonesia 37,5 Jam! Jam Kerja PNS di Asia-Pasifik Ternyata Berbeda-beda!--canva
RADARINDRAMAYU.ID - Pernahkah kamu bertanya-tanya berapa jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dibanding negara lain?
Ternyata, jam kerja PNS Indonesia termasuk yang relatif lebih pendek di kawasan Asia Pasifik.
Diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 21/2023, PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia bekerja selama 37 jam 30 menit per minggu dalam kondisi normal.
Khusus di bulan Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Jika dibandingkan dengan negara lain, jam kerja PNS di Indonesia masih lebih rendah.
Beberapa negara di Asia Pasifik menerapkan jam kerja PNS yang lebih panjang.
Seperti di Korea Selatan, China, dan Malaysia, jam kerja pegawai negeri mereka rata-rata mencapai 40 jam per minggu.
Lalu, bagaimana dengan negara lain? Di Jepang, misalnya, jam kerja PNS adalah 38,8 jam per minggu.
BACA JUGA:Kata Kevin Diks Usai Gagal Penalti dan Kalah Telak 5-1 dari Australia, 'Kami Kecewa Seperti Kalian'
Sementara itu, Australia menerapkan sistem kerja 37,5 jam per minggu, setara dengan Indonesia.
Vietnam dan Filipina juga memiliki jam kerja 40 jam per minggu, mengikuti standar umum di berbagai negara lainnya.
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Singapura menetapkan jam kerja lebih tinggi, yakni 42 jam per minggu.
Ini menjadi yang tertinggi di antara negara-negara dalam daftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: