Butuh Dana Hingga Rp1,5 Miliar Tanpa Jaminan? Cek Produk BSI Mitraguna, Proses Cepat dan Tenor Panjang!

Pinjaman hingga Rp1,5 Miliar tanpa jaminan lewat BSI Mitraguna, proses cepat, dan tenor panjang - bsi - radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menghadirkan inovasi layanan keuangan yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Khususnya bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan perusahaan tertentu.
Dalam upaya mendukung kesejahteraan pegawai pemerintah dan karyawan tetap di berbagai instansi, BSI menawarkan berbagai produk pembiayaan dengan sistem syariah yang aman dan bebas riba.
Salah satu produk unggulan yang menjadi perhatian saat ini adalah BSI Mitraguna. Produk ini hadir sebagai solusi praktis yang memberikan kemudahan akses dana tanpa agunan tambahan, sehingga proses pengajuan menjadi lebih cepat dan sederhana.
BSI Mitraguna merupakan produk pembiayaan konsumtif yang ditujukan bagi PNS, pegawai BUMN, dan karyawan tetap di perusahaan tertentu yang bekerja sama dengan BSI.
Dana yang diperoleh dari produk ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari renovasi rumah, biaya pendidikan, hingga modal usaha.
Keunggulan utama dari BSI Mitraguna terletak pada kemudahan proses pengajuannya karena tidak memerlukan jaminan dalam bentuk apa pun.
Produk ini menawarkan plafon pembiayaan yang cukup besar dan fleksibel, yaitu hingga Rp1,5 miliar. Besaran pembiayaan yang dapat diajukan akan disesuaikan dengan gaji dan masa kerja peminjam.
BACA JUGA:Tak Usah Pinjol! Mainkan Game Ini Bisa Cuan 500 Ribu Sehari Modal Rebahan, Saldo DANA Langsung Cair!
Selain itu, tenor atau jangka waktu pembiayaan juga cukup panjang, dengan maksimal 15 tahun. Dengan begitu, nasabah memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan cicilan angsuran sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
BSI Mitraguna memiliki sejumlah keunggulan yang menjadikannya pilihan menarik di kalangan pegawai tetap. Di antaranya yaitu:
1. Tanpa Agunan, sehingga nasabah tidak perlu menyerahkan jaminan tambahan.
2. Plafon Tinggi hingga Rp1,5 miliar, disesuaikan dengan profil keuangan masing-masing nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: