RESMI CAIR! Besaran THR Lebaran 2025 untuk PNS dan Karyawan Swasta, Cek Berapa Kamu Dapat!

RESMI CAIR! Besaran THR Lebaran 2025 untuk PNS dan Karyawan Swasta, Cek Berapa Kamu Dapat!

RESMI CAIR! Besaran THR Lebaran 2025 untuk PNS & Karyawan Swasta, Cek Berapa Kamu Dapat!-pict/topsumbar-Radarindramayu.id

BACA JUGA:Melirik Perbandingan Timnas Indonesia dan Australia, Mulai dari Rataan Usia, Market Value, Sampai Ranking FIFA

Sebagai contoh, karyawan di DKI Jakarta yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima kompensasi hari kerja (THR) sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp5.396.791.

Sebaliknya, karyawan dengan masa kerja 4 bulan akan menerima THR sebesar (4/12) x Rp5.396.791 = Rp1.798.930.

THR bagi karyawan swasta harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri; perusahaan tidak boleh mencicilnya dan harus membayarkannya secara penuh.

Jika perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan menetapkan THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang lebih besar itu yang harus dibayarkan.

Jika perusahaan melanggar peraturan pembayaran THR, mereka akan dikenakan konsekuensi berikut:

  • Teguran yang ditulis
  • penalti sebesar 5% dari THR total yang harus dibayarkan.
  • Sanksi administratif, seperti pembekuan izin usaha, jika pelanggaran berat terjadi

Bagaiman jika THR kamu tak kunjung cair?

Seorang pekerja dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika mereka tidak mendapatkan THR sesuai aturan.

Pemerintah juga menyediakan posko pengaduan THR Lebaran 2025 untuk karyawan yang tidak mendapatkan haknya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Nonton Video Dibayar? Ini Cara Rahasianya!

Simak langkah-langkah pengaduan:

  • Kumpulkan bukti bahwa perusahaan belum membayarkan THR.
  • Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui layanan pengaduan online dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Jika perusahaan tetap tidak membayar setelah diberikan peringatan, maka sanksi akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Cuma Modal Internet! Rahasia Menghasilkan Uang Secara Online!

Pekerja, baik ASN maupun karyawan swasta, berhak atas THR. Pemerintah telah mengatur mekanisme dan besaran THR untuk membantu pekerja menghadapi kebutuhan Lebaran.

Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pekerja untuk memahami haknya dan memastikan bahwa THR diterima tepat waktu.

Untuk ASN, tunjangan kinerja, tunjangan melekat, dan gaji pokok akan dicairkan mulai 17 Maret 2025. Karyawan swasta akan menerima THR sebesar minimal satu bulan gaji, tergantung pada lamanya pekerjaan mereka.

Pekerja disarankan untuk memantau pencairan THR mereka dan segera melaporkannya agar tidak ada pelanggaran.

BACA JUGA:Ternyata Segini Perbandingan Cicilan dan Bunga KUR vs Non KUR BRI 2025, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Akibatnya, THR dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyiapkan Idulfitri tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: