Kapan Gaji ke-13 PNS 2025 Cair? Catat Jadwal & Simak Rincian Lengkapnya, Ini Besarannya!

Ini Jadwal & rincian lengkap gaji ke-13 PNS 2025, cek besaran lengkapnya sesuai golongan-canva-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan pemberian gaji ke-13 di tahun 2025 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Tambahan pendapatan ini emang sudah dinanti-nanti setiap tahun karena sangat membantu, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang pastinya bikin pengeluaran makin banyak.
Pemberian gaji ke-13 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto. Jadi, sudah resmi banget, bukan sekadar wacana.
Tujuannya jelas, supaya para PNS dan pensiunan bisa sedikit lebih lega secara finansial saat harus bayar keperluan sekolah anak-anak mereka atau sekadar menstabilkan kebutuhan ekonomi rumah tangga.
BACA JUGA:Pinjam Rp10 Juta di KUR BSI 2025 Tenor 3 Tahun, Cek Tabel Angsuran Lengkap Terbaru & Syaratnya!
Kalau lihat regulasinya, gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair pada bulan Juni 2025. Waktu ini memang disesuaikan dengan dimulainya tahun ajaran baru di pendidikan dasar sampai menengah. Jadi, momen yang pas banget buat bantu biaya sekolah anak-anak.
Namun, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, proses pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan hingga Juli 2025.
Artinya, kalau belum cair di bulan Juni, tenang saja jangan khawatir, paling lama akan cair di bulan Juli. Untuk pensiunan, proses pencairannya bakal dilakukan langsung oleh PT Taspen yang akan menyalurkan ke rekening masing-masing.
Jadi, semuanya sudah ada jalurnya masing-masing dan tidak perlu ribet urus apapun. Besaran gaji ke-13 yang diterima para aparatur negara ini tidak sama.
Semua tergantung golongan dan jabatan terakhir. Khusus untuk ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan Polri, mereka bakal menerima komponen penuh yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan yang melekat
- Tunjangan kinerja 100 persen
Sementara untuk para pensiunan, komponen tunjangan kinerja ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan yang sesuai dengan golongan terakhir.
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, ada kenaikan sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya. Berikut adalah perkiraan besaran yang diterima berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: