Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara-Negara ASEAN!

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara-Negara ASEAN!

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara-Negara ASEAN!-pict/Insureka-Radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Berita baik bagi para pengemudi Tanah Air yang menyukai perjalanan ke luar negeri, terutama ke Asia Tenggara.

Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat digunakan secara resmi di semua negara anggota ASEAN tanpa perlu mengurus izin mengemudi tambahan di negara yang dituju.

Kebijakan ini merupakan bagian dari perjanjian ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) tentang Lisensi Pandu.

Perjanjian ini telah lama diusulkan sebagai cara untuk memperkuat hubungan antar negara di Asia Tenggara.

Regulasi dan kerjasama regional

Kesepakatan ini adalah hasil dari Pertemuan Menteri Transportasi ASEAN (ASEAN Transport Ministers Meeting) yang berlangsung di Laos pada akhir 2023.

Pertemuan ini memutuskan bahwa negara-negara anggota ASEAN termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, Kamboja, Myanmar, dan Brunei Darussalam akan saling mengakui dokumen perizinan berkendara masing-masing.

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendorong mobilitas masyarakat lintas negara, terutama dalam bidang pariwisata, logistik, dan ekonomi lintas batas.

Ia juga menekankan betapa pentingnya standarisasi sistem pengemudi dan pengawasan lalu lintas antarnegara agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan aman dan efisien.

BACA JUGA:Pensiunan Mau Tambah Modal? Simak Simulasi Kredit Mandiri Taspen Pinjaman 50 Juta, Cicilan 600 Ribuan

Bagaimana cara kerjanya?

Pemilik SIM Indonesia yang berlaku baik SIM A, B maupun C—dapat berkendara di negara-negara ASEAN tanpa harus membuat International Driving Permit (IDP) atau SIM Internasional, menurut Korlantas Polri.

Namun, pengguna tetap harus membawa paspor dan SIM asli mereka serta mengikuti aturan lalu lintas di negara yang mereka tuju.

Untuk saat ini, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan non-komersial.

Pengendara kendaraan umum, truk lintas batas, dan taksi online harus mematuhi peraturan lokal terkait izin usaha dan perizinan pengemudi di negara masing-masing.

BACA JUGA:Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Buruan Klaim Hadiah Uang Total Rp5.000.000 Saldo DANA Gratis Via Shopeepay

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: