SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru? Ini Syarat dan Biaya Lengkapnya Tanpa Ribet!
SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru? Ini Syarat dan Biaya Lengkapnya Tanpa Ribet!-asset.kompas.com-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Syarat dan biaya perpanjangan SIM mati kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang akhir tahun ketika banyak orang baru menyadari masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka telah habis.
Masih banyak pengendara yang beranggapan bahwa SIM mati otomatis harus dibuat ulang dari awal, padahal dalam kondisi tertentu SIM kedaluwarsa masih bisa diperpanjang.
Kebijakan dispensasi dari Korlantas Polri menjadi solusi penting bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional atau saat layanan Satpas tidak beroperasi.
Dengan memahami aturan yang berlaku, pemilik SIM dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru.
BACA JUGA:Solusi Penanganan Banjir Rob, Pemerintah Siap Bangun 'Apartemen Nelayan' untuk Warga Terdampak
Lantas, apa saja syarat dan berapa biaya perpanjangan SIM mati yang berlaku saat ini?
SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia dengan masa berlaku selama lima tahun.
Idealnya, perpanjangan dilakukan sebelum atau tepat pada tanggal kedaluwarsa namun dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang terlambat memperpanjang sehingga SIM dinyatakan mati.
Kabar baiknya, SIM mati tidak selalu harus dibuat ulang, selama memenuhi ketentuan tertentu yang telah diatur oleh Kepolisian Republik Indonesia.
BACA JUGA:Jelang Libur Nataru Polisi Cek Objek Wisata di Indramayu
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang masa berlakunya habis masih dapat diperpanjang apabila kedaluwarsa terjadi karena keadaan kahar.
Keadaan kahar yang dimaksud meliputi Satpas tutup akibat hari libur nasional, tanggal merah, cuti bersama, atau kondisi khusus lain yang menyebabkan layanan perpanjangan tidak beroperasi.
Dalam kondisi tersebut, Korlantas Polri biasanya memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada hari kerja berikutnya sesuai keputusan Kakorlantas dan Direktorat Lalu Lintas Polda setempat.
Artinya, jika SIM mati tepat pada hari libur atau saat Satpas tutup, pemilik SIM masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang tanpa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

