SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru? Ini Syarat dan Biaya Lengkapnya Tanpa Ribet!
SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru? Ini Syarat dan Biaya Lengkapnya Tanpa Ribet!-asset.kompas.com-Radar Indramayu
BACA JUGA:Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sukra Disiapkan Jadi Wilayah Industri
Sebaliknya, jika SIM habis masa berlakunya pada hari kerja normal dan tidak segera diperpanjang, maka pemilik SIM wajib mengurus SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus perpanjangan SIM mati:
- Fotokopi dan KTP asli yang masih berlaku
- SIM lama (asli) beserta fotokopinya
- Surat keterangan lulus tes kesehatan
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan
Selain syarat administrasi, pemohon juga wajib hadir secara langsung karena proses perpanjangan melibatkan verifikasi data biometrik seperti foto dan sidik jari.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Polisi Beri Larangan Pengendara 'Lempar Koin' di Jembatan Sewo
Besaran biaya perpanjangan SIM mati masih mengacu pada tarif resmi PNBP, yaitu:
- SIM A, B1, B2: Rp80.000
- SIM C, C1, C2: Rp75.000
- SIM D dan D1: Rp30.000
Di luar biaya tersebut, terdapat biaya tambahan berupa:
- Tes kesehatan: sekitar Rp35.000
- Tes psikologi: hingga Rp100.000
- Asuransi: sekitar Rp50.000
BACA JUGA:Dari Eropa ke Garuda: Pengalaman Baru Kevin Diks di Timnas Indonesia
Total biaya bisa berbeda di tiap daerah tergantung penyedia layanan kesehatan dan psikologi.
Dengan memahami syarat dan biaya perpanjangan SIM mati, masyarakat diharapkan tidak lagi salah persepsi terkait kewajiban membuat SIM baru.
Kedisiplinan dalam mengurus administrasi SIM bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bagian penting dari keselamatan berlalu lintas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

