Berani Ambil Pinjaman Online Tapi Gagal Bayar Cicilan? Apa Risikonya?
Berani Ambil Pinjaman Online Tapi Gagal Bayar Cicilan? Apa Resikonya?-validnews.id-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Risiko gagal bayar pinjaman online (pinjol) sering kali baru terasa ketika tagihan menumpuk, telepon penagih tak henti berdering, dan ancaman skor kredit buruk mulai membayangi, padahal semua berawal dari kebutuhan dana cepat yang terkesan “mudah dan tanpa ribet”.
Banyak orang mengira galbay pinjol hanya akan berujung pada dimarahi debt collector, padahal konsekuensi hukumnya jauh lebih kompleks karena menyangkut kewajiban perdata untuk mengembalikan utang, bunga dan denda yang terus berjalan, hingga catatan negatif di sistem informasi keuangan resmi.
Di balik kemudahan sekali klik di aplikasi, setiap debitur sebenarnya terikat perjanjian pinjam-meminjam sah yang diakui hukum, baik pada pinjol legal maupun—dengan beberapa perbedaan penanganan—pinjol ilegal, sehingga sikap “cuek tidak mau bayar sama sekali” justru berpotensi menjerumuskan pada masalah lebih panjang.
Memahami apa itu galbay, mengapa utang pinjol tetap wajib dibayar, serta apa saja risiko hukum yang bisa muncul adalah langkah pertama agar kamu tidak salah langkah ketika kondisi keuangan benar-benar sedang seret dan sulit bernapas.
BACA JUGA:Jangan Asal Pinjam! Ini 10 Daftar Pinjol Legal OJK yang Aman dan Bikin Hati Tenang!
Makna Galbay dan Kewajiban Membayar
Galbay pinjol adalah kondisi ketika debitur tidak mampu atau tidak mau lagi melanjutkan pembayaran cicilan pinjaman online kepada penyelenggara layanan.
Dalam hukum perdata, hubungan pinjol dan peminjam termasuk perjanjian utang piutang yang mewajibkan debitur mengembalikan dana yang sudah diterima dalam jumlah dan kondisi sebagaimana disepakati dalam perjanjian.
Karena itu, untuk pinjol legal yang terdaftar dan berizin, utang tetap wajib dibayar mengingat debitur akan dinilai melakukan wanprestasi bila tidak memenuhi kewajiban cicilan.
BACA JUGA:Pernah Galbay? Ini 10 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terbaru 2025 yang Tetap Bisa Cair
Bahkan terhadap pinjol ilegal, secara prinsip kewajiban mengembalikan pokok utang tetap ada, hanya saja mekanisme pengawasan dan penindakannya berbeda serta disertai hak debitur melaporkan praktik ilegalnya ke otoritas.
Bunga, Denda, dan Batas Maksimal Biaya
Salah satu risiko paling terasa ketika galbay adalah membengkaknya bunga dan denda keterlambatan yang dapat mengakibatkan total kewajiban jauh melampaui pokok pinjaman.
Regulasi terbaru menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi (bunga, biaya administrasi, komisi, dan biaya lain selain denda, meterai, dan pajak) per hari untuk membatasi praktik pemberian pinjaman yang merugikan debitur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

