Polisi Melarang Penggunaan Jebakan Tikus Pakai Listrik, Sudah Banyak Orang Kehilangan Nyawa!

Polsek Pasekan bersama pihak-pihak terkait memasang spanduk larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, Kamis, 13 Februari 2025.-ist-RADAR INDRAMAYU
RADARINDRAMAYU.ID – Pihak kepolisian akhirnya secara resmi melarang penggunaan jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik. Langkah ini diambil setelah semakin banyaknya korban jiwa yang jatuh akibat jebakan tersebut, yang tidak hanya tikus sebagai target utama, tetapi juga manusia.
Diketahui, sebagian petani tidak atau belum menyadari bahaya serius dari penggunaan jebakan ini, yang bisa menyebabkan kecelakaan fatal, hingga merenggut nyawa.
Kapolsek Pasekan, Iptu Edi Mulyana mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya telah melakukan langkah preventif, dengan memasang spanduk larangan penggunaan jebakan listrik di kawasan persawahan.
Spanduk tersebut sudah terpasang di Blok Langgen dan Blok Bondol Utara, Desa Brondong, Kecamatan Pasekan.
BACA JUGA:Jaket Resmi MAXi Yamaha, Obat Ganteng Buat Riding Harian dan Touring
"Tujuan utama dari pemasangan spanduk ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya jebakan listrik yang berisiko fatal. Meskipun jebakan ini efektif mengusir tikus, namun ancaman terhadap keselamatan manusia jauh lebih besar," kata Edi Mulyana, Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu juga memberikan edukasi kepada petani tentang metode pengendalian hama tikus yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti perangkap mekanis atau penggunaan bahan alami.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggalakkan upaya pencegahan terhadap bahaya listrik di area persawahan, untuk menjaga keselamatan petani.
“Pemasangan jebakan listrik bukan hanya berbahaya bagi manusia, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelaku yang melanggar. Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar akan risiko ini dan beralih ke metode yang lebih aman,” tambahnya.
BACA JUGA:Syarat Ajukan KUR BRI untuk UMKM 2025, Pinjaman Hingga 40 Juta Ada Syarat Terbaru? Yuk Cek Selengkapnya Disini
Polsek Pasekan pun mengingatkan bahwa kolaborasi antara kepolisian, TNI, dan DKPP Kabupaten Indramayu diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh jebakan listrik di sawah. Dengan demikian, aktivitas pertanian bisa berjalan dengan lebih aman dan produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: