Sambut Baik Penetapan HPP GKP Rp 6.500 Perkilogram oleh Pemerintah

SAMBUT BAIK: Aktivitas proses produksi beras di RMP AB2TI di Desa Kalensari Kecamatan Widasari, pengiat pertanian di Kabupaten Indramayu menyambut baik penetapan HPP GKP oleh pemerintah, Kamis (6/2/2025).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID — Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panan (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.500 perkilogram, bahkan Pemerintah sendiri menegaskan akan ambil alih pabrik penggilingan yang membeli gabah di bawah harga yang ditetapkan pemerintah mendapat berbagai tanggapan dari kalangan penggiat pertanian di Kabupaten Indramayu.
Seperti datang dari Bendara umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), H Masroni mengungkapkan pihaknya senang karena dilapangan khususnya di Kabupaten Indramayu untuk pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dari dari harga yang ditetapkan oleh pemerintahpemerintah.
"Ada sampai Rp 7.200 perkilogramnya di Indramayu, artinya pernyataan Presiden apakah harus Rp 6.500 atau bisa lebih," ujarnya.
AB2TI juga telah menandatangani nota kerja sama dengan Bulog pusat yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan SPK diseluruh wilayah Kabupaten Indramayu, Terkait dengan pembelian GKP, dan Beras oleh bulog melalui AB2TI membeli Gabah Kering Panen (GKP)di keringkan menjadi Gabah Kering Giling (GKG) di RMP AB2TI PSN.
BACA JUGA:VIRAL! Main Game Doang Seminggu Bisa Hasilkan 300 Ribu Hingga 5 Jutaan, Ini Game Penghasil Uang Viral Terbaru!
Disampaikan Masroni dengan harga GKP sebesar Rp 6.500 perkilogram tidak memberatkan pengusaha penggilingan di Kabupaten Indramayu, apabila di ikuti dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) berasnya.
"Sekarang HPP gabahnya dinaikan tapi belum diikuti dengan HPP berasnya, ya bisa gulung tikar penggilingan kecil apalagi ada pernyataan bahwa penggilingan mau diambil alih oleh pemerintah terlepas itu benar atau tidaknya," ujarnya.
Masroni menyederhanakan apabila HPP GKP yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 6.500 perkilogram, biaya produksi untuk mengolah gabah menjadi beras 100 persen dari harga pembelian gabah di petani.
"Sederhananya gini GKP Rp 6500, Beras 6500 x 2 itu Rp 13.000 ini untuk kategori Beras medium ya, tapi saat inikan masih diangka Rp 11.500 perkilogram," ujarnya.
BACA JUGA:Cuma Modal Nonton Video dan Baca Berita Dapat Rp30 Ribu Perhari, Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025 Terbaru!
Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, H Sutatang menyambut baik himbauan dari pemerintah agar membeli Gabah Kering Panen (GKP) sesuai HPP Rp 6.500 perkilogram.
"Kami sangat merespon, terutam Bulog harus komit untuk menyerap gabah petani sesuai hpp yang diterapkan pemerintah, kalau tengkula atau penggilingan padi saat ini tinggi harganya ya lebih bagus," tuturnya.
Dengan HPP GKP menjadi pedoman agar pengusaha penggilingan padi harus membeli sesuai HPP Rp 6.500 perkilogram, KTNA Kabupaten Indramayu dengan harga HPP GKP yang ditetapkan pemerintah saat ini tidak memberatkan pihak pabrik penggilingan karena saat ini harga beras sedang cukup tinggi.
"Jika harga beras tinggi mungkin tidak berat, karena penggilingan padi juga dapat limbah dan limbah nya bisa di jual semua, contohnya menir, bekatul, sekam juga bisa dijual," Imbuh Tatang.
BACA JUGA:Cara Menghasilkan Saldo DANA dari Isi Survey Online Sebesar Rp600 ribu, Aplikasi Penghasil Uang Gratis 2025
Tatang mengungkapkan HPP yang terapakan pemerintah itu melalui kajian dari beberapa pihak, dia berharap penggilingan padi baik yg mitra bulog atau yg bukan mitra bulog agar membli gabah sesuai yg di tentukan pemerintah HPP GKP Rp 6.500 perkilogram.
"HET beras juga diatur biasanya di tetapkan pemerintah lebih mahal yang ada di pasar, prinsipnya petani ingin baik harga beras maupun harga gabah pengen tinggi biar menutupi biaya produksi, yang terus meningkat perhektare bisa mencapai Rp 12 juta- 14 juta, untuk HET beras mediun Rp 11.500 perkilogram, jika premium lebih tinggi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: