Pensiunan PNS Full Senyum! Gaji dan Tunjangan Cair Mulai 1 Juli, Cek Besarannya di Sini!

Jadwal Pencairan, Lengkap dengan Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS -Rakyat Empat Lawang-Radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Kabar gembira untuk pensiunan PNS!
Mulai tanggal 1 Juli para pensiunan PNS akan menerima pencairan gaji pensiun bulanan dari Taspen.
Kabar baiknya lagi, gaji pensiun kali ini bukan hanya gaji pokok, tetapi juga akan mendapat tambahan berbagai tunjangan sehingga jumlah yang diterima lebih besar.
Besaran gaji pokok dan tunjangan ini sebagaimana diatur dan disetujui pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024.
BACA JUGA: Segera Cek Notifikasi Ini! Tanda Kamu Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu atau Gagal Total
BACA JUGA: Irak Tak Ingin Satu Grup dengan Timnas Indonesia, Harap Bisa Lolos Bersama ke Piala Dunia!
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan PNS dan bentuk apresiasi terhadap pengabdiannya selama bertahun-tahun.
Besaran gaji pokok yang ditetapkan berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan. Rentang nominalnya bergantung pada golongan pensiunan individu.
Berikut rincian gaji pensiun dan tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan dan ketentuan dari Taspen:
1. Gaji Pokok Pensiun (Berdasarkan Golongan Terakhir)
Golongan I : Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV : Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: