Bupati Nina Tetapkan Enam Bangunan Cagar Budaya, Langkah Awal Pelestarian Warisan Sejarah

Bupati Nina Tetapkan Enam Bangunan Cagar Budaya, Langkah Awal Pelestarian Warisan Sejarah

Seorang pemudi dengan bangga mengabadikan momen di Gedung Pendopo, beberapa waktu lalu. --radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.IDBupati Indramayu, Nina Agustina, secara resmi menetapkan enam Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Kabupaten Indramayu. Ini menjadi langkah awal dalam melestarikan warisan sejarah yang ada di Kota Mangga. 

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang digelar pada akhir tahun lalu.

Bupati Nina Agustina mengungkapkan kebanggaannya atas penetapan ini, yang menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam melestarikan nilai-nilai heritage dan karya monumental masa lalu.

"Alhamdulillah, satu per satu bangunan cagar budaya yang ada di Indramayu sudah kita tetapkan sebagai bangunan yang dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya. Ini kebijakan bidang kebudayaan yang patut diacungi jempol," ujar Nina Agustina, Sabtu 1 Februari 2025.

Bupati Nina juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga dan melestarikan bangunan-bangunan tersebut, mengingat pentingnya warisan sejarah bagi generasi mendatang.

"Saya berharap masyarakat Indramayu dapat bersama-sama menjaga bangunan-bangunan cagar budaya ini agar dapat bertahan di tengah perkembangan zaman yang modern," tambahnya.

BACA JUGA:Dikaitkan Proses Naturalisasi, Emil Audero Turun Kasta! Dicadangkan oleh Como Jadi Incaran Klub Serie-B Italia

Enam bangunan yang kini berstatus cagar budaya Kabupaten Indramayu meliputi: Gedung Pendopo, Masjid Kuno Bondan, Menara Air (Waterleiding) Perumdam Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedong Duwur (eks Asisten Residen), Gedung Gebeo (PLN Indramayu).

Penetapan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya pelestarian tinggalan sejarah yang ada di Indramayu, yang jumlahnya mencapai lebih dari 300 objek budaya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, menyambut baik kebijakan ini dan mengapresiasi langkah Bupati Nina Agustina dalam melestarikan identitas kota.

"Penetapan bangunan cagar budaya ini merupakan pintu awal untuk menjaga dan melestarikan ‘tetenger’ (ciri, red) Kota Indramayu," ujar Caridin. 

Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, mengungkapkan bahwa timnya telah mendata lebih dari 300 tinggalan budaya di Indramayu.

"Memang masih sedikit bangunan cagar budaya di Indramayu yang sudah ditetapkan, tetapi semangat untuk menjaga dan melestarikan tinggalan masa lalu semakin kuat, terutama sejak masa kepemimpinan Bupati Nina Agustina," ujarnya.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Marah Sebab Masih Difitnah, Beri Sindiran Langsung untuk Para Oknum, Begini Katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: