Polisi Dikeroyok Usai Futsal

Polisi Dikeroyok Usai Futsal

INDRAMAYU-Bripda Andre Aziz Pratama tengah berada di lokasi parkir NCI Futsal Indramayu. Ia tidak menyangka ada sekelompok pemuda datang. Lalu mengeroyok. Andre mengalami patah tulang rahang dan luka di kepala. Akibat hantaman palu. Sepertinya para pelaku tidak tahu. Kalau Andre adalah anggota polisi. Diduga mereka melakukan hal ini, sebagai efek permainan futsal di lapangan. Peristiwa ini terjadi 16 Juni 2020. Pelaku baru saja tertangkap. Empat pelaku berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Indramayu. Satu orang kabur dinyatakan dalam pencarian (DPO). Keempat pelaku itu adalah AL (21), pelajar warga Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, DMS alais Dameng (25) seorang Satpam, penduduk Desa Sindang/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. Lalu, CSK (27) sopir, warga Desa Dukuh, Kabupaten Indramayu serta SMT alias Nando alias Grandong (28), warga Desa Terusan, Kecamatan Sidang, Kabupaten Indramayu. Dan pelaku yang DPO yaitu KSY alias Diding. Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru SIK menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu bermula ada keributan saat main fustal. Malam itu korban keluar dari lapangan futsal. Andre tengah berada diparkiran. Secara tiba-tiba langsung diserang oleh pelaku. “Diduga antara korban dan AL terjadi kesalahpahaman saat main futsal. Sehingga AL menghasut temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban di tempat parkir. Rupanya, AL ini tidak saja menghasut untuk melakukan kekerasan tetapi memukul korban satu kali, DMS dua kali dan CSK memukul korban sebanyak satu kali,\" kata Kapolres. Sementara, SMT memukul korban tiga kali menggunakan palu. Akibatnya, korban menderita luka serius dikepala dan rahang. Hingga kini masih menjalani perawatan. “SMT setelah melakukan itu kabur ke wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia berhasil diamankan pada tanggal 5 Juli kemarin. Para pelaku tidak tahu kalau korbannya anggota Polri. Sementara satu pelaku lagi melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya. Karena perbuatannya itu, tambah Kapolres, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: